BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr H Kamsol MM melantik 141 Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di lingkungan Pemkab Kampar di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Bangkinang Kota, Kamis (16/2).
Usai mengucapkan sumpah pelantikan kepada PFT, Kamsol menyampaikan pelantikan dan pengukuhan ini wajib dilaksanakan sesuai dengan Permendagri dan mekanisme surat keputusan Bupati Kampar.
Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 821.2-339/II/2023 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar tersebut, menetapkan sebanyak 107 Orang dan sebanyak 34 orang jabatan fungsional melalui mekanisme peyetaraan jabatan di lingkungn Pemda Kampar sesuai Nomor Surat Keputusan Nomor 821.2.340/II/2023.
Selanjutnya yang terpenting dalam arahannya, Kamsol menjelaskan, dengan sudah dikukuhkan sebagai pejabat fungsional maka bekerjalah sesuai dengan fungsi, atau apa yang menjadi tugas pokok setiap hari.
''Untuk diketahui juga, bahwa pejabat struktural dalam kenaikan pangkat biasanya satu kali dalam empat tahun baru bisa naik sesuai kinerja. Tetapi jabatan fungsional bisa naik satu kali dalam dua tahun selagi bisa memenuhi standar hasil kerja yang diberikan,'' jelas Kamsol.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kampar Ir Azwan menambahkan, dari jumlah 107 orang tersebut, terdiri dari fungsional lingkungan Inspektorat Kampar sebanyak 5 orang, Dinas PUPR sebanyak 20 orang, serta untuk di UPT SMP Negeri yang ada di Kabupaten Kampar sebanyak 82 orang.(kom)