Pencairan Bantuan Subsidi Upah Tunggu Permenaker

Nasional | Selasa, 21 Juni 2022 - 10:38 WIB

Pencairan Bantuan Subsidi Upah Tunggu Permenaker
Ilustrasi (DOK.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pekerja/buruh harus lebih sabar lagi untuk bisa memanfaatkan dana bantuan subsidi upah (BSU) 2022. Pasalnya, aturan mengenai penyaluran bantuan sosial yang telah dikucurkan sejak 2020 ini masih belum rampung.

Hal ini turut menepis isu pencairan BSU 2022 yang bakal dilakukan pada Juni. Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap menyatakan, hingga saat ini belum ada informasi BSU akan dicairkan di bulan ini.


"Saya malah tidak tahu ada isu itu (BSU cair Juni, red)," ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (20/6).

Menurutnya, pemerintah masih menyusun aturan pelaksana program BSU tersebut. Nantinya, saat produk hukum berupa peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) ini rampung, maka pencairan bakal segera dilaksanakan.

Ia menjanjikan, aturan akan diselesaikan segera dan secepat mungkin. Hal ini tentu tanpa mengurangi unsur-unsur dalam penyusunan aturan seperti akuntabel dan keterbukaan kemanfaatan sesuai dengan sasaran utama dari program tersebut.

"Pada prinsipnya dan hakekatnya, kami akan segera menyelesaikan hal-hal yang menyangkut PR (pekerjaan rumah, red) kami, termasuk BSU ini," paparnya.

Penyusunan aturan ini memang sudah memakan waktu nyaris dua bulan sejak program diumumkan pada April 2022 lalu. Chairul sendiri tidak menyebutkan secara gamblang apa-apa yang menjadi hambatan saat dikonfirmasi mengenai lama penyusunannya. Dia hanya mengatakan, bahwa perlu ada penyelesaian perangkat-perangkat yang berkaitan dengan program BSU ini. Termasuk, dalam konteks harmonisasi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Kemudian, diisyaratkan pula mengenai detail dari mekanisme penyaluran BSU yang masih belum final. Dia mengatakan, untuk clear dan clean penyaluran BSU ini, perlu ditentukan mengenai regulasi, persyaratan calon penerima, sektor pekerjaan, wilayah, prioritas penerima, hingga bagaimana cara penyalurannya.

"Contoh 2020 tidak pakai himbara tapi sistem kliring nasional. Lalu, 2021 pakai bank penyalur, hal ini lah yang mungkin poin saya sebutkan perlu didiskusikan massif," ungkapnya.

Dalam penyalurannya, BSU memang mengalami beberapa kali perubahan. Hal ini turut disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan Covid-19 saat itu. Misalnya, pada 2020, apapun pekerjaannya asal terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan gaji dibawah Rp5 juta maka bisa memperoleh BSU ini. Kemudian di 2021, aturan lebih ketat lagi. Selain prasyarat besaran gaji yang diturunkan, BSU diperuntukkan bagi mereka yang berada di daerah PPKM level 3 dan 4, serta belum menerima program pra kerja ataupun bansos keluarga harapan.

Lalu, apakah prasyarat BSU 2022 bakal lebih rigid? Chairul lagi-lagi tak memberikan jawaban pasti. Dia hanya meminta semua pihak bersabar hingga aturan rampung.

"Ya, inilah kita tunggu. Sabar ya, seperti apa hasilnya," ungkapnya.

Sebagai informasi, program BSU 2022 ini pertama diumumkan pada awal April 2022 oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. BSU kembali diluncurkan untuk melindungi kemampuan ekonomi pekerja/buruh sebagai dampak pandemi Covid-19.

Saat itu, Ida mengatakan, bahwa kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Nantinya, basis data penerima BSU masih akan menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. "Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ungkapnya. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.(mia/esi)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook