JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 mulai disalurkan oleh PT Pos Indonesia. Dikabarkan mulai hari ini, Rabu (2/11/2022), BSU tahap 7 sudah mulai cair setelah pencairan dari Bank Himbara, kemudian dilanjutkan dengan penyaluran dari PT Pos Indonesia.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu, untuk data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap 7.
"BSU tahap 7 melalui pos dilakukan setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya,” ujar Ida.
Kemenaker mengimbau kepada masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU namun belum menerima bantuan sebesar Rp600.000 untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman resmi bsu.kemnaker.go.id yang bisa dicari dari laman google.
“Silakan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek,” tambahnya.
Syarat dan Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
Ada dua syarat yang perlu disiapkan untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos. Pertama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, menunjukkan tangkapan layar atau screenshoot status notifikasi di laman bsu.kemnaker.go.id.
Calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SIAPKerja Kemnaker, yakni “BSU Anda Telah Disalurkan”. Dipastikan, kalimat yang ada dalam akun tersebut bukan berstatus sebagai “Calon Penerima BSU” maupun verifikasi.
Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
Selanjutnya untuk pencairan, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat. Adapun kantor Pos yang didatangi diperbolehkan tidak sesuai dengan KTP ataupun alamat domisili. Jika semua syarat telah sesuai, petugas di kantor Pos akan memberikan Rp600.000 secara tunai.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra