BSU TAHAP 7

Cek Penerima BSU Pospay, Pencairan di Kantor Pos dan Cara Pakai Aplikasi

Nasional | Rabu, 09 November 2022 - 18:11 WIB

Cek Penerima BSU Pospay, Pencairan di Kantor Pos dan Cara Pakai Aplikasi
Ilustrasi, pencairan BSU Tahap 7 lewat kantor pos. (DOK.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 untuk 3,6 juta penerima disalurkan melalui kantor pos. Dimulai sejak Rabu 2 November 2022, PT Pos Indonesia (Persero) menargetkan penyaluran bisa selesai pada akhir bulan ini atau lebih cepat.

“Target penyaluran BSU hingga akhir November 2022. Kami optimistis bisa selesai lebih cepat dalam dua atau tiga minggu. PT Pos akan semakin menggencarkan publikasi mengenai pencairan BSU di Kantorpos,” kata Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero) Hendrasari dalam keterangan resmi, awal pekan ini.


Hendra menyebut, selama proses penyaluran BSU kantor Pos di seluruh Indonesia akan memperpanjang layanan. Ini dilakukan untuk memberi kemudahan dan keleluasaan bagi pekerja dalam mencairkan BSU.

Dengan begitu, layanan pencairan BSU di kantor Pos dilakukan setiap hari, yakni dari Senin sampai Ahad dan dimulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00.

“Kita memberikan kesempatan kepada pekerja yang tidak bisa meninggalkan pekerjaan pada jam kerja. Sambil pulang kerja, mereka bisa mampir ke Kantorpos dan menguangkan hak mereka sebagai penerima BSU,” jelas Hendra.

Guna mempermudah pekerja untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, berikut ini cara pencairan BSU lewat aplikasi Pospay:

1. Cek notifikasi ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia melalui berbagai situs resmi, yaitu bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Download Pospay melalui Play Store atau App Store

3. Buka aplikasi Pospay

4. Klik tombol berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan lalu klik logo kemnaker

5. Pilih opsi BSU Kemnaker1 di kolom “Jenis Bantuan” Siapkan e-KTP lalu klik “Ambil Foto Sekarang”

6. Klik tombol kamera. Hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem

7. Ambil ulang foto apabila foto e-KTP buram atau tidak terbaca oleh sistem

8. Lengkapi seluruh data pribadi penerima, klik “lanjutkan”. Sebagai catatan, jika NIK dan data lain yang sudah diinput sudah sesuai dengan daya penerima BSU Kemnaker, QRCode akan tampil pada aplikasi Pospay. Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”

9. Menerima QRCode, lalu tunjukkan QRCode ke petugas kantor pos untuk pencairan dana BSU

Sementara itu, bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki ponsel, petugas akan membantu melakukan pengecekan NIK melalui aplikasi Danom Satuan. Kemudian QRCode di-scan petugas menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC).

Lebih lanjut, petugas akan melakukan verifikasi atas data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU. Jika terverifikasi atau tervalidasi, maka dilakukan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU dan penerima BSU melakukan tandatangan kwitansi di hadapan petugas.

“Terakhir, petugas menyerahkan BSU kepada penerima sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022,” pungkas Hendra.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook