SHINTA WIDJAJA KAMDANI : 50 PENGUSAHA BERPENGARUH

Agar Produk Luar Tak Berpesta di Rumah Kita

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 14 Januari 2016 - 09:02 WIB

Agar Produk Luar Tak Berpesta di Rumah Kita

Karena itu, di antara beragam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintahan Jokowi-JK, sebagian lahir dari buah pemikiran Shinta. Mulai deregulasi aturan-aturan penghambat investasi, program listrik 35 ribu Megawatt (MW), percepatan belanja infrastruktur, hingga Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang memuat formula upah minimum.

Putri pengusaha Johnny Widjaja itu mengakui, infrastruktur maupun upah tenaga kerja memang menjadi titik lemah Indonesia saat harus bersaing merebut investor dengan kompetitor utama seperti Vietnam. Karena itu, dia menyebut lahirnya PP Pengupahan setelah 13 tahun tertunda sebagai salah satu kebijakan terbaik yang diambil pemerintahan Jokowi-JK. Sebab, PP itu mengeliminasi ketidakpastian yang selama ini dihadapi pelaku usaha tiap tahun. ‘’Artinya, mempermudah kalkulasi bisnis. Itu faktor utama bagi investor,’’ jelasnya.

Baca Juga :Disetujui Gubri, UMK Pekanbaru Rp3,4 Juta Disosialisasikan

Namun, Shinta menyebutkan, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Misalnya, suku bunga kredit perbankan yang masih nangkring di kisaran 13 persen untuk korporasi, bahkan sampai 22 persen untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Pemerintah pun sudah berkali-kali mendorong perbankan untuk menurunkan suku bunga, tapi tak juga terealisasi.

Menurut Shinta, yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan intervensi pada kredit sektor mikro dan kecil melalui program kredit usaha rakyat (KUR). Dengan begitu, suku bunga bisa ditekan dari 22 persen menjadi 9 persen. Namun, untuk kredit korporasi, yang bisa dilakukan masih sebatas imbauan. ‘’Padahal, akses kredit dengan bunga kompetitif ini sangat penting bagi pelaku usaha,’’ ujarnya.

Tantangan lain yang dihadapi adalah volatilitas nilai tukar rupiah. Shinta mengakui, faktor gejolak ekonomi global memang menjadi pemicu dominan naik turunnya rupiah. Bagi pelaku usaha, papar dia, yang paling penting adalah stabilitas nilai tukar. Karena itu, rupiah di level 12.000 atau 14.000 per USD juga bisa diterima, asalkan pergerakannya tidak liar. ‘’Stabilitas moneter itu tidak hanya menjadi PR Bank Indonesia, tapi juga pemerintah,’’ katanya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook