3 KAMPUNG TUA PRIORITAS

Relokasi Rempang Sesuai Jadwal

Nasional | Senin, 25 September 2023 - 09:27 WIB

Relokasi Rempang Sesuai Jadwal
Seorang perwakilan masyarakat Rempang berbicara dalam pertemuan silaturahmi dengan BP Batam di Asrama Haji Batam Center, Ahad (24/9/2023). (RPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap akan melaksanakan proses relokasi masyarakat Pulau Rempangsesuai jadwal, yakni pada 28 September mendatang. Rencananya, relokasi itu dilakukan terhadap tiga kampung tua yang menjadi prioritas pembangunan tahap I Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Yakni Kampung Sembulang Hulu, Sembulang Tanjung, dan Batu Merah.

Namun, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, tetap berkomitmen untuk melibatkan masyarakat setempat dalam pengembangan Pulau Rempang. Untuk itu, ia meminta agar terbangun komunikasi dua arah selama sosialisasi berlangsung.


“Hari ini (kemarin, red) kami buka dialog. Apa yang bisa dilakukan saya lakukan bersama tim. Apa yang tidak bisa kita carikan solusi. Saya punya wewenang terbatas, saya berjuang ke Jakarta, balik lagi,” ujar Rudi saat bersilaturahmi dengan masyarakat Rempang di Asrama Haji Batam Center, Ahad (24/9) pagi.

Rudi menjelaskan, dalam mewujudkan investasi di Pulau Rempang ini, ia tetap mengutamakan hak-hak masyarakat yang terdampak pengembangan. “Saya lebih suka pindah (relokasi) ke satu tempat, di Dapur 3 saya bisa membangun sesempurna mungkin, selengkap mungkin,” katanya.

Di tempat relokasi nanti, kata Rudi, pihaknya akan membangun jalan aspal sepanjang 6,8 km dari jalan utama. Kemudian lokasi dilengkapi listrik, air, sekolah, dermaga, kantor camat, kantor lurah, polsek, dan puskesmas.

“Jalan semua diaspal, lokasi lebih bagus daripada yang di Batam. Batam perumahan banyak aspal sekali jadi. Saya wali kota bapak ibu, saya punya tanggung jawab moral,” ungkapnya.

Dengan adanya investasi ini, Rudi mengaku akan memprioritaskan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memberikan beasiswa serta pendidikan dan pelatihan vokasi kepada pemuda setempat sehingga siap menjadi tenaga yang mendukung kemajuan industri.

“Standar perusahaan ada, maka dari sekarang kita siapkan. Anak-anak di sana pandai, tapi kurang kesempatan. Ini momentumnya. Tidak mungkin anak di sana nelayan terus. Kita berharap ada pertukaran profesi,” katanya.

Selain itu, BP Batam juga akan merekomendasikan Sertipikat Hak Milik (SHM) terhadap rumah ganti rugi yang diterima masyarakat terdampak pengembangan Rempang. “Kalau belum hak milik jangan protes dulu. Rumah dibangun, sertipikat dikeluarkan, ada rekomendasi untuk jadi hak milik. Kalau di luar wilayah BP Batam kami tidak boleh membangun rumah ini pakai anggaran BP Batam. Maka kita seperti Kota Batam, dijadikan HPL dulu baru dihibahkan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua RT 02 RW 03 Pasir Panjang, Yana yang hadir dalam silaturahmi mengatakan ia dan warga lainnya sudah siap direlokasi. Hanya saja, ia meminta pemerintah untuk tetap mengutamakan hak masyarakat. “Tuntutan kita pribadi masalah lahan, setelah direlokasi bagaimana, ganti rugi seperti apa. Kalau saya pribadi sudah siap (direlokasi),” katanya.

Sementara itu, Ketua PBNU M Syafi’I Alielha mengkritisi pernyataan Kepala BPN/Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto yang menyebut warga Rempang tidak memiliki sertipikat kepemilikan lahan.

Menurut Savic Ali, sapaan Syafi’I Alielha, negara mestinya tidak sebatas menyampaikan bahwa warga tak memiliki sertifikat tanah. Sebab, banyak warga di Rempang yang memang tidak bisa membuktikan hak tanahnya lewat lembaran sertipikat. Namun, mereka sudah bertahun-tahun tinggal di Rempang dan bekerja di sana.

Menurutnya, pemerintah atau negara punya kewajiban untuk menciptakan taraf hidup yang baik untuk rakyatnya. Negara tidak bisa memindahkan warga Rempang begitu saja. Sebagai jalan tengah, bagi warga setempat yang selama ini sudah bekerja, harus ada klausul-klausul yang mengikat dan ditawarkan oleh pemerintah.

Kemudian bagi warga asli yang sudah bertahun-tahun tinggal di sana, tidak oleh diambil paksa oleh negara. Di tengah rencana pengosongan lahan yang dilakukan pada 28 September nanti, dia menekankan tidak boleh lagi ada upaya represif atau kekerasan.

Dia mengingatkan rakyat Indonesia sudah mengalami kekerasan di rezim orde baru selama 32 tahun. Bahkan sebelumnya juga ada di bawah penindasan penjajah. ”Tidak semestinya di era sekarang pendekatan kekerasan kembali dilakukan. Ini harus dihentikan,” katanya.

Kepada aparat keamanan, khususnya kepolisian harus menyadari bahwa yang nanti dihadapi itu adalah rakyat sendiri, dengan sejumlah kelemahan dan kekurangannya. Menurut dia aparat penegak hukum dibekali senjata oleh negara bukan untuk menganiaya rakyatnya. Tetapi untuk melindungi rakyat.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombin menyatakan pihaknya sudah meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN.

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan Menteri ATR/BPN untuk tidak menerbitkan hak pengelolaan (HPL) di Pulau Rempang karena belum clear and clean. Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk memperhatikan penolakan relokasi yang disampaikan masyarakat. ”Negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak,” kata Uli.(opi /rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook