PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Riau menggelar konferensi pers, Ahad (19/3) petang. Kegiatan tersebut menyampaikan informasi sekaligus klarifikasi atas informasi serta berita yang beredar di media sosial yang dinilai menyudutkan kepengurusan BPD HIPMI Riau.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua OKK BPD HIPMI Riau Welly Saputra, Bendahara Umum BPD HIPMI Riau Hanson, Ketua Bidang III BPD HIPMI Riau Arga, Ketua Kompartemen Bidang Hukum BPD HIPMI Riau Yadi Manalu dan Ketua Bidang Pariwisata BPD HIPMI Riau Adil Matra.
Dalam kesempatan itu, Welly Saputra menjelaskan, sebelum terdapat pemberitaan dan postingan di media sosial yang menyudutkan kepengurusan BPD HIPMI Riau. Informasi tersebut berisi tentang proses carateker Pengurus BPC HIPMI Pekanbaru yang disebut tergesa-gesa, dilakukan diam-diam serta merupakan bentuk arogansi HIPMI Riau.
Hal itu dibantah dengan tegas oleh Welly. Disampaikan dia, bahwa proses carateker BPC HIPMI Pekanbaru sudah melalui proses serta mekanisme yang merujuk kepada AD/RT dan Peraturan Organisasi HIPMI.
Di mana ada beberap hal yang mendasari BPD HIPMI Riau mengeluarkan keputusan carateker
tersebut. Duduk masalahnya, kata Welly, ketika ditemukan adanya dugaan pemalsuan SK yang dilakukan oleh BPC HIPMI Pekanbaru.
''Beberapa hari ini berita tentang berita yang menyatakan BPD HIPMI Riau di bawah kepemimpinan Ketum Rahmad Ilahi dikatakan arogan. Untuk hal tersebut kami dari BPD HIPMI Riau ingin mengklarifikasi berita tersebut. Serta proses yang telah dilalui dalam mengcarateker saudara Ketum BPC HIPMI Pekanbaru Bagus Oka,'' sebut Welly mengawali konferensi pers.
Dilanjutkan Welly, SK palsu yang ia sebutkan dibuat oleh BPC HIPMI Riau. Tanpa disengaja, SK tersebut terkirim melalui dokumen pdf ke salah satu pengurus BPD HIPMI Riau. Dari sana diketahui ada pemalsuan dimaksud. Pihaknya kemudian tidak serta merta membuat keputusan. Pada 11 November 2022, pihaknya telah memanggil para pengurus inti BPC HIPMI Riau untuk klarifikasi.
''Telah memanggil untuk melaksanakan klarifikasi tentang pemalsuan SK. Dari sini terbukti ada tanda tangan. Mereka mengakui dan menandatangani bahwa mereka memang melakukan hal tersebut dengan alasan itu sebagai kelalaian. Sementara pada billboard dan flyer sudah beredar, bahwa SK palsu tersebut sudah terbit. Maka kami dari BPD HIPMI Riau mengambil sejumlah keputusan melalui rapat pengurus,'' tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat teguran kepada BPC HIPMI Pekanbaru. Pada tanggal 27 November 2022, dari hasil rapat pengurus diputuskan bahwa Pengurus BPC HIPMI Pekanbaru di carateker.
''Kesalahannya adalah pemalsuan SK BPC HIPMI Kota Pekanbaru. Sesuai AD/RT dan PO AD/RT HIPMI kategori pelanggaran pemalsuan SK adalah kategori pelanggaran berat. Maka dari hasil RBPL memutuskan Ketua BPC HIPMI Pekanbaru Rizki Bagus Oka untuk di carateker. Saat carateker, kami juga sudah sampaikan informasi ini ke berbagai media,'' sambungnya.
Maka dari itu, HIPMI Riau ditegaskan Welly membantah keras informasi serta pemberitaan yang menyudutkan pihaknya dalam persoalan pengcaratekeran BPC HIPMI Pekanbaru. Ia bahkan memastikan informasi yang beredar hoaks dan tidak benar sama sekali.
''Tidak ada indikasi bahwa BPD HIPMI Riau melakukan secara terburu-buru apalagi diam-diam. Rentetannya, pelaksanaan selalu kami ekspose di media itu ada jejak digitalnya. Kegiatan yang kami lakukan didasari PO dan ADRT serta bukan diam-diam. Kita terbuka dan transparansinya jelas, kami melakukan protes keras kepada media-media yang memberitakan HIPMI Riau melakukan carateker terburu-buru, tergesa-gesa dan diam-diam. Kami membantah keras itu,'' pungkasnya.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru