Kinerja Intelijen Kejati Riau Meningkat Dua Kali Lipat

Pekanbaru | Kamis, 22 Desember 2022 - 11:48 WIB

Kinerja Intelijen Kejati Riau Meningkat Dua Kali Lipat
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi SH MH didampingi Wakajati Riau Akmal Abas SH MH beserta jajaran memaparkan hasil kinerja Kejaksaan Tinggi Riau selama tahun 2022, saat ekspose akhir tahun di Pekanbaru, Rabu (21/12/2022). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kejaksaan Tinggi Riau menggelar konferensi pers Refleksi Akhir tahun 2022 di hadapan awak media,  Rabu (21/12) siang. Kepala Kejati Riau Dr Supardi langsung memimpin jajarannya siang itu mengklaim, secara umum kinerja pada 2022 ini tercapai dengan baik sesuai target. Salah satunya bidang intelijen yang mencapai dua kali lipat dari target.

''Alhamdulillah untuk capaian kinerja pada tahun ini secara garis besar sudah tercapai dengan baik. Semoga tahun depan dapat lebih di tingkatkan lagi, baik di jajaran Kejaksaan Tinggi Riau maupun di Kejaksaan Negeri se-Riau,'' kata Supardi.


Beberapa catatan mengkilap Kajati Riau dan jajaran pada tahun ini adalah di bidang intelijen. Seluruh target yang ditetapkan tercapai. Bahkan untuk target penangkapan DPO yang ditarget dapat ditangkap dua orang, pada tahun ini berhasil menangkap empat orang. Hingga capaian mencapai 200 persen atau dua kali lipat.

Begitu juga untuk target capaian penyuluhan hukum yang tercapai sepenuhnya. Sepanjang 2022, Kejati Riau telah melakuka  penyuluhan hukum kepada 400 orang sesuai target hang telah ditetapkan. Begitu juga empat kegiatan penerangan hukum yang kesemuanya terlaksana sesuai rencana.

Sementara untuk bidang lainnya, SPDP di Kejati Riau yang mencapai 437 juga sudah ditangani dan diselesai 100 persen. Sementara di seluruh jajaran, dari 6382 SPDP, dapat diselesaikan sebanyak 5729 atau mencapai 89,77 persen. Adapun Penuntutan, dari 5.240, dapat diselesaikan 4.473 atau lebih dari 85 persen.

Selain pencapaian kinerja, Kajati Riau juga menyinggung soal pengusutan masalah lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di luar kawasan sesuai izin. Termasuk perkebunan perorangan yang berada di kawasan hutan.

Pihaknya akan mulai melakukannya pasca November 2023, atau setelah DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun pascadisahkan pertama kali pada  November 2021 lalu.

''Dalam penyelesaian ini, kita tetap berpegang pada UU Cipta Kerja. Karena masalah ini merupakan kategori high cost bila diselesaikan dengan pidana semua. Apalagi kalau konteksnya merugikan perekonomian negara, biaya menghadirkan ahli itu besar. Sementara kita di Riau ada ribuan perusahaan dan perorangan yang pasti ada melanggar ketentuan. Kalau kita selesaikan dengan pidana semua, itu bisa makan waktu puluh tahun dan berbiaya sangat besar,'' kata Supardi.

Pada kesempatan itu, Kajati juga memberikan kesempatan tanya jawab kepada awal media yang hadir di Lantai 3 Gedung Kejati Riau pada siang itu. Supardi yang baru bertugas sejak Agustus 2022 di Riau menyebutkan, kegiatan hari itu  merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja lembaganya.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook