Kejati Selamatkan Uang Negara Rp3,1 Miliar

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 09 Desember 2015 - 10:24 WIB

Kejati Selamatkan Uang Negara Rp3,1 Miliar
Kejaksaan Tinggi Kepri memperlihatkan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp2,7 miliar lebih dari terdakwa kasus korupsi proyek Kebun Raya Batam, Selasa (8/12/2015).

Data dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Oktober 2015 lalu menyebutkan, dari 31 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia, Kejati Kepri berada di peringkat 6 kasus korupsi dengan 34 tersangka yang telah dijebloskan ke penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.

Kejati Kepri juga telah berhasil mengembalikan uang negara (recovery asset) sebesar Rp3,123 miliar dari APBN dan APBD yang dikorupsi.

Baca Juga :Jersey Messi di Piala Dunia Qatar Terjual Seharga Rp 121 Miliar

Sementara dalam kurun waktu satu tahun, Kejari Tanjungpinang telah mengungkap 3 kasus korupsi dengan tersangka sebanyak dua orang. Di antaranya kasus korupsi dana hibah Pilkada Gubernur Kepri 2010 senilai Rp10,3 miliar dan menetapkan tersangka yakni Said Agil dan Novianto Rufika.

Said Agil adalah Asisten III Pemprov Kepri, sementara Novianto Rufika saat di KPU Kepri sebagai bendahara.

Selain itu, Kejari juga mengungkap kasus korupsi lainnya. Seperti kasus korupsi pengadaan kapal bantuan nelayan, oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Bintan dengan menetapkan tersangka Hendri Suhendri selaku Kabid.(abh/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook