Yusirwan mengembalikan uang Rp2,742 miliar. Sebelumnya, uang senilai Rp360 juta telah disita oleh tim penyidik Kejati Kepri dari Syamsir Gultom. Namun, berdasarkan data BPKP Kepri, kerugian negara atas kasus tersebut sekitar Rp6,9 miliar. Masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan.
Kajati Kepri Sudung Situmorang menyampaikan, selama dirinya menjabat, ia telah melakukan pembenahan dan lompatan di berbagai bidang pekerjaan dan kinerja.
Buktinya, sebanyak 16 kasus perkara tindak pidana korupsi yang ada di Provinsi Kepri telah dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
Hal ini juga yang membuat Kejati Kepri mendapat penghargaan Nomor 5 terbaik Indonesia pengungkap kasus korupsi.
Pengakuan itu diungkapkannya saat Kejati Kepri didatangi Tim Sidhak Karya Kejaksaan Agung-RI yang dipimpin langsung Wakil Jaksa Agung-RI Andi Nurmanto. Tim Sidhak Karya Kejaksaan Agung-RI adalah tim penilai kinerjas Kejati se-Indonesia.
”Paling menonjol untuk kasus korupsi, semua temuan BPK sudah kami lunasi tahun ini dan sudah kita ungkap. Begitu juga laporan-laporan dari masyarakat yang diterima Kejati, semuanya sudah kita lunasi. Tak ada tunggakan kasus lagi,” ujarnya.