TANJUNGPINANG (RIAUPOS.CO) - Hari ini, 9 Desember merupakan Hari Anti Korupsi dan bertepatan dengan pilkada serentak. Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang, telah berhasil mengungkap 19 kasus korupsi. Jumlah ini belum termasuk dengan kasus korupsi yang diungkap 4 Kejari lainnya di Kepri. Di Kepri, hanya ada Kejati dan 5 Kejari.
Selasa (8/12), Yusirwan Gultom mengembalikan uang hasil korupsinya atas kasus korupsi pembangunan Kebun Raya Batam ke Kejati Kepri sekitar Rp3,102 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, N Rahmat SH mengatakan, pengembalian uang kerugian negara tersebut atas inisiatif Yusirwan.
Saat penuntutan, tiga terdakwa korupsi proyek tersebut, masing-masing yakni One Indirawati Hardi selaku PPK, Zaini Yahya selaku Project Manager PT Arah Pemalang (AP) dan Yusriwan selaku Dirut PT Asfri Putra Roro sudah berinisiatif mengembalikannya.