Kejati Selamatkan Uang Negara Rp3,1 Miliar

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 09 Desember 2015 - 10:24 WIB

Kejati Selamatkan Uang Negara Rp3,1 Miliar
Kejaksaan Tinggi Kepri memperlihatkan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp2,7 miliar lebih dari terdakwa kasus korupsi proyek Kebun Raya Batam, Selasa (8/12/2015).

TANJUNGPINANG (RIAUPOS.CO) - Hari ini, 9 Desember merupakan Hari Anti Korupsi dan bertepatan dengan pilkada serentak. Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang, telah berhasil mengungkap 19 kasus korupsi. Jumlah ini belum termasuk dengan kasus korupsi yang diungkap 4 Kejari lainnya di Kepri. Di Kepri, hanya ada Kejati dan 5 Kejari.

Selasa (8/12), Yusirwan Gultom mengembalikan uang hasil korupsinya atas kasus korupsi pembangunan Kebun Raya Batam ke Kejati Kepri sekitar Rp3,102 miliar.

Baca Juga :Jersey Messi di Piala Dunia Qatar Terjual Seharga Rp 121 Miliar

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, N Rahmat SH mengatakan, pengembalian uang kerugian negara tersebut atas inisiatif Yusirwan.

Saat penuntutan, tiga terdakwa korupsi proyek tersebut, masing-masing yakni One Indirawati Hardi selaku PPK, Zaini Yahya selaku Project Manager PT Arah Pemalang (AP) dan Yusriwan selaku Dirut PT Asfri Putra Roro sudah berinisiatif mengembalikannya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook