Pinjol Resmi Pangkas Bunga 50 Persen

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 24 Oktober 2021 - 11:59 WIB

Pinjol Resmi Pangkas Bunga 50 Persen
Mahfud MD (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Upaya menjauhkan masyarakat dari jerat layanan pinjaman online (pinjol) ilegal juga dilakukan penyelenggara pinjol resmi. Di antaranya, menurunkan biaya dan bunga pinjaman hingga 50 persen. Dengan langkah itu, kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi, masyarakat yang membutuhkan dana lebih memilih pinjol resmi ketimbang yang bodong.

AFPI juga telah menindak tegas anggota mereka yang terlibat atau terafiliasi dengan pinjol ilegal. Dia memberikan contoh sanksi yang baru dijatuhkan kepada rekanan penyedia jasa penagihan. Upaya lainnya adalah melakukan sertifikasi terhadap rekanan atau agensi debt collector atau penagih utang. Kemudian menyiapkan layanan pengaduan masyarakat.


Dia mengakui, selama ini pengaduan paling banyak memang terkait praktik pinjol ilegal. Menurut dia, edukasi fintech kepada masyarakat masih perlu digencarkan.”Belum banyak masyarakat yang memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal,” katanya.

Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan lebih lanjut bahwa penurunan bunga pinjaman itu bersifat sementara. Hanya sebulan ke depan. Penurunan tersebut meliputi beban bunga dan biaya-biaya lainnya. “Selama ini dibatasi (biaya dan bunga) pinjaman harian maksimal 0,8 persen. Biaya dan bunga itu bakal diturunkan menjadi 0,4 persen per hari,” katanya.

Dia mengakui, penurunan tersebut bakal berdampak pada beberapa aspek. Di antaranya, pinjol resmi bakal lebih selektif memilih calon peminjam. Profil risiko akan disesuaikan. Dengan begitu, dana kredit yang disalurkan semakin berkurang. Sunu juga berharap perbankan ikut mendukung gerakan menjauhkan masyarakat dari jerat pinjol ilegal tersebut. Di antaranya, bisa memberikan pengurangan biaya-biaya seperti payment gateway.

Selain itu, Sunu meminta perbankan tidak lagi memberikan layanan kepada pinjol ilegal. Dia menegaskan, dalam operasionalnya pinjol ilegal tetap membutuhkan jasa perbankan atau lembaga keuangan resmi lainnya.

Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana menyampaikan beberapa perbedaan pinjol legal dan ilegal. Pinjol resmi umumnya berbasis aplikasi yang tersedia di Google PlayStore. Sementara itu, pinjol ilegal sangat agresif menawarkan layanan mereka melalui SMS.

Kemudian, bunga dan waktu pinjaman oleh pinjol ilegal tidak jelas. Mereka tidak mengikuti aturan mana pun. Termasuk aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada pinjol ilegal yang menyalurkan kredit dengan tempo sebulan. Tetapi, baru dua pekan nasabahnya sudah ditagih untuk membayar utang.

Rina juga menyampaikan, pinjol resmi tidak memiliki akses data yang luas. Sedangkan pinjol ilegal memiliki akses data yang bebas. Misalnya, akses foto. Pinjol ilegal juga bebas menyebar data nasabahnya kepada siapa pun. Dia mengatakan, layanan keuangan berbasis digital, termasuk pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK, saat ini berjumlah 106 unit.

Disisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan telah merumuskan alasan-alasan hukum untuk menjerat pelaku pinjol ilegal. Baik secara perdata maupun pidana. Pemerintah ingin hadir dan menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman.(jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook