JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Harga Eceran Tertinggi (HET) beras telah ditetapkan pemerintah. Adapun ketetapan itu bakal dibentuk payung hukumnya melalui Peraturan Menteri Perdagangann (Permendag).
Rencananya, HET itu berlaku pada 1 September 2017. Menurut Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, pihaknya telah menyiapkan sanksi dan ketentuan bagi pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras kepada konsumen. Pertama, pelaku usaha wajib mengikuti HET yang sudah ditentukan pemerintah dalam setipa penjualan beras secara eceran kepada konsumen.
"Jadi, mereka wajib mengikuti apa yang sudah kami tentukan, boleh kurang tapi tidak boleh lebih harganya," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Yang kedua, imbuhnya, pelaku usaha wajib mencantumkan label medium atau premium pada setiap kemasan. Selain itu, label HET juga wajib dicantumkan pada kemasan. Ketiga, ketentuan HET dikecualikan terhadap beras medium dan beras premium yang ditetapkan secara khusus oleh Menteri Pertanian.
Adapun yang keempat, pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit. Sanksi itu akan diberikan setelah mereka diberikan sanksi tertulis sebanyak dua kali.
"Jadi, pelaku usaha ini tidak boleh melanggar apa yang sudah pemerintah tetapkan. Ini demi rakyat, kami juga sudah lakukan yang terbaik untuk pelaku usaha," tuturnya.
Pada saat peraturan ini berlaku, ketentuan harga acuan pembelian dan penjualan untuk komoditi beras pada Permendag 27 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (cr4)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama