Masa Penahanan Adil Diperpanjang

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 18 April 2023 - 11:06 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil selama 40 hari ke depan, terhitung sejak masa tahanan pertama habis yakni mulai 27 April mendatang.

"Hari ini (kemarin, red), Senin (17/4) dilakukan perpanjangan masa penahanan tersangka MA dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 April 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri, Senin (17/4).


Dikatakan Ali, diperpanjangnya masa tahanan Adil dan dua tersangka lainnya yakni Fitria Nengsih dan M Fahmi untuk memberi keleluasaan kepada penyidik mengumpulkan alat bukti dan mendalami motif dari para tersangka korupsi di kabupaten penghasil sagu tersebut.

"Saat ini, tim penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami motif dari tersangka MA dan kawan-kawan memberi dan menerima suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti," jelas Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka, Jumat (7/4) lalu. Adil diduga terlibat dalam tiga kasus sekaligus yaitu kasus korupsi suap, penerimaan fee jasa umrah,  dan suap auditor BPK. Selain Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Plt Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih dan Auditor Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi.

Adil diduga sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Fitria Nengsih diduga sebagai pemberi dan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan M Fahmi selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(das)

Laporan YUSNIR, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook