JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengklaim 1 dari 4 (seperempat) penduduk Indonesia menikmati fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) secara langsung. Jumlahnya setara 73,5 juta orang.
"Sekarang 1 dari 4 penduduk Indonesia sudah menikmati pinjaman langsung atau menyentuh dunia fintech," ujar Ketua Umum Aftech Pandu Patria Sjahrir di Indonesia Fintech Summit 2021, Ahad (12/12/2021).
Maka tak heran, sambung Pandu, bila pertumbuhan pinjol di Indonesia sangat cepat dan signifikan dari hari ke hari. Bahkan, ia menyebut fintech di Indonesia menjadi yang terbesar ke-4 di dunia.
"Fintech di Indonesia sudah menjadi empat besar di dunia. Jadi kita harus berpikir bagaimana kita bisa membuat industri kita lebih berkualitas lagi, lebih baik lagi," ucapnya.
Kendati begitu, menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), kehadiran pinjol ilegal justru mendistorsi perkembangan positif dari industri fintech secara menyeluruh. Padahal, ia ingin pinjol legal bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang aman dan nyaman serta mengakselerasi sektor keuangan di Indonesia.
"Kita sama-sama ketahui bagaimana pinjaman online ilegal menjadi distorsi bagi perkembangan industri ini. Tentunya ini menjadi salah satu langkah pertama yang harus kita bereskan," kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi pada kesempatan yang sama.
Untuk itu, menurutnya, pinjol ilegal perlu diberantas dengan benar-benar menutup ruang gerak mereka. Artinya, pemberantasan tidak bisa hanya dilakukan dengan menutup situs atau aplikasi mereka saja.
"Pemberantasan harus lebih smart dengan membatasi ruang gerak fintech ilegal, karena kalau hanya sekadar nutup, yang namanya teknologi sangat mudah untuk mencari celah," tuturnya.
Lebih lanjut, saat ini Aftech dan AFPI sudah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investigasi (SWI) untuk memberantas pinjol ilegal. Di sisi lain, Adrian memastikan pinjol legal terus meningkatkan kualitasnya.
Mulai dari penerapan dan pengawasan kode etik, pengenaan sanksi bila ada yang melanggar, hingga penurunan suku bunga pinjaman sampai 50 persen kepada nasabah.
"Harapannya, masyarakat bisa rasakan perbedaan dari yang legal dan ilegal," pungkasnya.
Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun