PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pinjaman online (pinjol) kini menjamur di tengah masyarakat. Dengan iming-iming proses pencairan yang mudah, cepat dengan nomimal besar, membuat masyarakat tergiur.
Namun, sering kali mereka tak memperhatikan legalitas dari pinjol tersebut. Akhirnya, banyak yang terjebak pinjol ielgal dengan bunga mencekik dan teror tagihan yang menakutkan.
Biar nggak terjebak dalam mimpi buruk pinjol ilegal, berikut 3 tips yang bisa kamu lakukan.
Pertama, cek legalitas pinjol dan gunakanlah aplikasi resmi. Pastikan pinjaman online atau fintech lending berizin di otoritas jasa keuangan (OJK). Pastikan pula kamu melakukan transaksi dengan aplikasi resmi. Sebab, terdapat beberapa pinjol ilegal yang logo dan namanya meniru pinjol legal. Untuk memastikan legalitas pinjol, kamu bisa menghubungi kontak telepon OJK di 157. Atau bisa pula menghubungi via Whatsapp di 081157157157 dan email ke konsumen.ojk@go.id.
Kedua, jaga data pribadi. Hindari sembarang mengunduh
aplikasi, mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Jangan menggunakan jaringan wifi umum untuk bertransaksi keuangan. Karena hal tersebut berisiko terhadap keamanan data pribadi. Sehingga memungkinkan oknum tak bertanggung jawab menggunakan data pribadi kita untuk melakukan pinjol ilegal.
Ketiga, hapus SMS tawaran pinjol. Perlu diketahui, pinjol atau fintech lending resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen. Jadi, kalau mendapat SMS atau pesan tawaran pinjol, tentunya tak perlu digubris. Karena bisa dipastikan itu bukanlah pinjol legal yang mengantongi izin OJK.
Laporan: Siti Azura (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman