PINJOL ILEGAL

Keras! Begini Kata Mahfud MD kepada Korban Pinjaman Online

Kriminal | Rabu, 20 Oktober 2021 - 07:03 WIB

Keras! Begini Kata Mahfud MD kepada Korban Pinjaman Online
ILUSTRASI. (RADAR SOLO/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak membayar.

Mahfud menyatakan hal itu setelah menggelar rapat lintas lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.


"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).

Mahfud mengimbau korban mendapatkan teror dari pemberi pinjol ilegal karena merasa tidak terima agar melaporkan hal ini ke kantor polisi terdekat. Menurutnya, polisi akan memberikan perlindungan.

"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," ujar Mahfud.

Menurutnya, pinjol ilegal itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif sehingga transaksinya dapat dibatalkan.

"Dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," tutur mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Pemerintah juga secara resmi menyatakan bahwa pinjol ilegal harus dihentikan. Pernyataan ini kata Mahfud, disampaikan dengan dihadiri OJK dan Bank Indonesia.

Mahfud menekankan pemerintah akan menindak tegas para pelaku pinjol ilegal. Tindakan ekses mereka, kata dia, bisa diancam dengan pasal pidana terkait pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU ITE.

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga akan bergerak secara massif menindak para pelaku pinjol itu.

"Sehingga nanti di berbagai tempat, kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar, jangan bayar. Karena itu ilegal," tegas Mahfud.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook