JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polisi mengungkapkan aksi gurita yang menyebabkan utang dari pengguna pinjaman online (pinjol) membengkak.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa ini bermula saat seseorang meminjam lewat aplikasi pinjol legal.
Namun, dalam aplikasi itu, tercantum sejumlah syarat yang mengakibatkan data milik nasabah dapat diakses. Misalnya, kontak yang tersimpan di dalam handphone tersebut.
"Kenapa nasabah bisa membayar melebihi pinjaman? Misal pinjam Rp2 juta harus bayar Rp100 juta, jadi ini aksi gurita. Ketika nasabah enggak bisa bayar di pinjol legal dia akan tawarkan nasabah ke pinjol ilegal dan data ini diberikan ke pinjol ilegal," tutur Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Ini terungkap dari hasil penyidikan pinjol ilegal yang berhasil digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu terakhir.
"Misalnya perusahaan PT Aulia di situ, saya punya aplikasi pinjol legal tapi saya punya 15 aplikasi pinjol ilegal, jadi saya dapat keuntungan dari ilegal yang enggak ada aturan main," ucap Auliansyah.
Kendati demikian, kata Auliansyah, tak semua pinjol legal melakukan aksi gurita ini. Auliansyah menyebut banyak pinjol legal yang tetap mengikuti aturan.
"Masih banyak perusahaan pinjol legal benar, tapi yang saya sampaikan yang kami tangkap dan setelah kami lakukan penyidikan. Jadi jangan semua dipukul rata," ujarnya.
Untuk itu, Auliansyah mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk melapor ke pihak berwajib.
"Masyarakat yang kena jeratan pinjol ilegal lapor kami, klik Instagram siberpoldametro jaya, saya setiap hari monitor di DM itu terkait pinjol laporan masyarakat," katanya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menetapkan 13 tersangka dari hasil penggerebekan di lima kantor pinjol.
Lima lokasi itu yakni sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara; ruko di Green Lake, Kota Tangerang, kantor pinjol di daerah Karet, Tanah Abang; penggerebekan di Tanah Abang; dan penggerebekan di Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
"5 TKP ini ada 105 aplikasi yang ilegal pinjol yang kemarin saya sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Jumat (22/10).
Rinciannya, penggerebekan sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan total empat tersangka. Kemudian, penggerebekan di Green Lake, Kota Tangerang dengan total tiga tersangka.
Lalu, satu tersangka dalam penggerebekan di daerah Karet, Tanah Abang. Selanjutnya, juga dilakukan penggerebekan di Tanah Abang dengan total dua tersangka. Terakhir, tiga tersangka dalam penggerebekan di Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Yusri turut mengungkapkan dari lima kantor pinjol ilegal yang digerebek ini ada 105 aplikasi yang ditemukan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perdagangan, serta UU Penipuan dan Penggelapan.
Lebih lanjut, Yusri menyampaikan pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Tak jarang, penagihan pinjol ini menyebabkan masyarakat stres bahkan berujung aksi bunuh diri. Karenanya, kata Yusri, aparat akan terus bergerak dan mengungkap pinjol ilegal ini.
"Kami tidak akan pernah berhenti karena kita ketahui bahwa dampak daripada para pelaku-pelaku ini sangat meresahkan," ucap Yusri.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun