ATURAN DAERAH BISA SELARAS DENGAN PUSAT

Pemda yang Pungut Pajak Berlebih Bisa Dikenai Sanksi

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 11 Februari 2020 - 23:55 WIB

Pemda yang Pungut Pajak Berlebih Bisa Dikenai Sanksi
ILUSTRASI tempat hiburan malam. Pemerintah pusat akan memberikan sanksi pada Pemda yang menerapkan excessive tax atau pajak berlebih. (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah (Pemda) yang masih melakukan pungutan pajak berlebih atau excessive tax. Tujuannya, agar aturan daerah bisa selaras dengan pusat, sehingga menciptakan iklim berusaha yang kondusif.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan. Dia mengingatkan bahwa pemerintah pusat memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).


"Jadi, ada dua sisi. Yang sudah jadi nanti kami lihat. Kemudian yang belum yaitu baru rancangan Perda, kami berikan usul," ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (11/2).

Astera mengatakan, jika diketahui aturan yang bertentangan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat, maka dapat diberikan sanksi pada Pemda bersangkutan. Sanksi itu dapat berupa kebijakan dalam transfer ke daerah.

"Kalau misalkan tetap dilaksanakan oleh Pemda tersebut, tentunya kami punya mekanisme, ada konsekuensi dari sisi anggaran yang kami ambil," tuturnya.

Dia menyebut, Omnibus Law Perpajakan memang mengatur juga mengenai rasionalisasi pajak daerah. Hal ini mencakup penetapan tarif pajak daerah dapat berlaku nasional, dan evaluasi terhadap Perda PDRD terhadap kebijakan fiskal nasional.

Pemerintah pusat, lanjutnya, akan membangun sistem antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi aturan Pemda tersebut. "Sehingga nantinya kami punya alert, kalau ada rancangan Perda atau Perda yang bisa berdampak ke iklim usaha di Indonesia secara umum," ucapnya.

Menurutnya, excessive tax tak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan insetif fiskal guna meningkatkan investasi. Pemerintah sudah memberikan fasilitas pajak berupa tax holiday, super deduction tax, hingga Pajak Penghasilan (PPh) untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Pemerintah ingin agar pajak-pajak daerah yang dikenakan oleh masing-masing Pemda itu tidak mengganggu iklim investasi daerah. Karena yang namanya investor itu butuh kepastian," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook