MASIH DALAM KAJIAN

Pengamat Dukung Kemenkeu Buat Aturan soal Pajak E-Commerce

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 08 September 2017 - 18:10 WIB

Pengamat Dukung Kemenkeu Buat Aturan soal Pajak E-Commerce
Ilustrasi. (PIXABAY)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kebijakan dalam penarikan pajak transaksi secara online atau e-commerce dalam waktu dekat akan dibuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rencana itu saat ini masih dalam kajian.

Di samping itu, pajak transaksi online dianggap lebih mudah dideteksi dibandingkan transaksi secara konvensional. Terlebih, saat ini transaksi online kian masif. Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, pajak e-commerce itu dianggap penting bagi pemasukan negara.

Baca Juga :Bapenda Berhasil Kumpulkan Pajak Rp776 M

Bukan itu saja, pajak tersebut juga bisa mempengaruhi daya saing dengan toko konvensional.

"Iya penting lah. Karena banyak toko offline yang tutup. Ke Plaza Senayan, ke mal-mal coba. Tutup. Karena semua udah online," katanya di Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/9/2017).

Contohnya, kata dia, di India saat ini kian marak dalam bertransaksi online. Pergeseran pola itu memang baru-baru ini terjadi.

Dia menilai, jika dibiarkan, e-commerce akan semakin berkuasa bak penjajah yang tidak memberi upeti kepada Indonesia.

"Kayak India juga mau beli buah aja beli online. Nah itu harus cepet. Itu penjajahan ekonomi kan," ucapnya. (cr4)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook