JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kebijakan dalam penarikan pajak transaksi secara online atau e-commerce dalam waktu dekat akan dibuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rencana itu saat ini masih dalam kajian.
Di samping itu, pajak transaksi online dianggap lebih mudah dideteksi dibandingkan transaksi secara konvensional. Terlebih, saat ini transaksi online kian masif. Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, pajak e-commerce itu dianggap penting bagi pemasukan negara.
Bukan itu saja, pajak tersebut juga bisa mempengaruhi daya saing dengan toko konvensional.
"Iya penting lah. Karena banyak toko offline yang tutup. Ke Plaza Senayan, ke mal-mal coba. Tutup. Karena semua udah online," katanya di Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/9/2017).
Contohnya, kata dia, di India saat ini kian marak dalam bertransaksi online. Pergeseran pola itu memang baru-baru ini terjadi.
Dia menilai, jika dibiarkan, e-commerce akan semakin berkuasa bak penjajah yang tidak memberi upeti kepada Indonesia.
"Kayak India juga mau beli buah aja beli online. Nah itu harus cepet. Itu penjajahan ekonomi kan," ucapnya. (cr4)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama