SETELAH DAPAT NOMOR INDUK BERUSAHA

Permudah Izin Lain bagi Investor

Ekonomi-Bisnis | Selasa, 07 Agustus 2018 - 10:25 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah akan mempertimbangkan untuk mempertajam kebijakan perizinan online terpadu atau online single submission (OSS). Tujuannya, calon investor bisa lebih tertarik mengurus izin operasional dan komersial setelah mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Hingga 19 Juli 2018, ada 248 nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS.

Namun, hanya sedikit calon investor yang melanjutkan pengurusan izin operasional dan komersial setelah memperoleh NIB. Padahal, angka capaian NIB belum mencerminkan minat investasi yang sesungguhnya. NIB juga tidak menjamin negara bakal menerima dana investasi dari calon investor.

’’Banyak yang berminat ikut OSS. Tapi, mereka hanya punya NIB dulu. Izin-izin yang lain kapan mengurusnya, enggak tahu, yang penting sementara sudah punya izin berusaha,’’ tutur Menko Perekonomian Darmin Nasution akhir pekan lalu. 
Baca Juga :Investor Kripto Indonesia Tembus 18 Juta

Karena itu, pemerintah ingin mendorong calon investor serius mengurus izin secara lengkap. Menurut Darmin, pemerintah sudah berusaha memudahkan calon investor dengan membuat OSS yang akan dilimpahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Mo­dal (BKPM). Namun, tampaknya masyarakat masih berjaga-jaga dan merasa cukup memiliki NIB saja. 

Padahal, jika NIB dilanjutkan dengan pengurusan izin-izin lain, pemerintah menjamin masyarakat tidak bakal kerepotan. ’’Tugas pemerintah itu kan hanya memudahkan, bukan berusaha. Nah, kami sudah memudahkan itu. Ya sebaiknya digunakan dengan serius,’’ katanya.

OSS menjadi salah satu poin dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI dan tercantum dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Saat ini pemerintah memang mendorong investasi agar menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.

Darmin mengungkapkan, potensi pertumbuhan investasi di Indonesia sangat besar. Jika digarap dengan baik dan prosedur birokrasinya dipermudah, investasi akan sama pentingnya seperti konsumsi rumah tangga yang selama ini memberikan kontribusi terbesar pada pertumbuhan ekonomi.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P  Roeslani menyebutkan, Indonesia menempati urutan ke-73 dalam peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB). Di sisi lain, pemerintah ingin peringkat tersebut naik menjadi peringkat ke-40. 

’’Artinya, kemudahan ber­usaha sudah dilakukan pemerintah. Cuma, dalam praktiknya mungkin ada yang kurang tersosialisasikan. Sejauh ini pengusaha pada dasarnya menyambut baik kemudahan-kemudahan yang diberikan,’’ ujarnya.

Dia menyatakan, pengusaha sejalan dengan pemerintah yang ingin menjadikan investasi sebagai penyokong pertumbuhan ekonomi. Sebab, konsumsi rumah tangga sangat rentan dengan daya beli dan inflasi. 

Investasi lebih ril menopang ekonomi karena mampu menyerap tenaga kerja dan mencerminkan ketahanan ekonomi yang sebenarnya. ’’Kami setuju bahwa investasi harus ditingkatkan. Perizinan pasti perlu proses dan pengusaha mungkin juga masih berhitung mengenai rencana investasinya,’’ ungkapnya.(rin/c14/fal/das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook