Perlindungan Investor Pasar Modal Diperkuat, Tekan Risiko Kerugian

Pekanbaru | Rabu, 30 Agustus 2023 - 09:56 WIB

Perlindungan Investor Pasar Modal Diperkuat, Tekan Risiko Kerugian
Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia bersama KSEI dan SIPF Indonesia memberikan sosialisasi terkait perlindungan investor pasar modal kepada awak media yang digelar di Fave Hotel, Pekanbaru, Selasa (29/8/2023). (SITI AZURA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seiring dengan pertumbuhan pasar modal yang kian menggeliat, Bursa Efek Indonesia bersama dengan bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Securities Investor Protection Fund (SIPF) terus melakukan upaya perlindungan bagi investor. Upaya perlindungan dinilai menjadi poin penting demi memberikan rasa nyaman bagi investor dan juga mengurangi risiko kerugian seperti kehilangan aset.

Dikatakan oleh Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Riau Emon Sulaiman, saat ini perkembangan pasar modal di Indonesia menunjukkan angka yang baik. Di Provinsi Riau, tercatat, ada 87.429 investor dengan 7.392 di antaranya adalah investor baru.


‘’Untuk itu perlu ada jaminan keamanan bagi investor pasar modal. Kami juga aktif memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka bisa terhindar dari penipuan berkedok investasi seperti trading yang tengah marak terjadi saat ini,’’ ujarnya dalam kegiatan media gathering dengan tema Sosialisasi Perlindungan Investor Pasar Modal Bersama KSEI dan Indonesia SIPF, Selasa (29/8).

Kegiatan yang berlangsung di Fave Hotel Pekanbaru itu juga menghadirkan Kepala Unit Edukasi Layanan Jasa Investor KSEI, Ruth Yendra Indriyatmi dan Kepala Divisi Operasional Indonesia SIPF, Muhammad Arif.

Ruth mengatakan, KSEI juga memastikan data investor yang ada juga dijamin keamanannya. ‘Semua data investor dan efek yang ada di KSEI dipastikan privat dan konfidensial. Sehingga dipastikan aman dan secure,’’ sambungnya.

Sementara itu Muhammad Arif mengatakan, di tahun 2008 sempat terjadi kejadian yang merugikan investor, di mana investor kehilangan aset mereka. ‘’Karena itu kita selalu menghadirkan inovasi-inovasi dalam perlindungan investor untuk mencegah hal tersebut,’’ terangnya.

Salah satu bentuk perlindungan yang bisa diberikan kepada investor pasar modal yaitu melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP) oleh Indonesia SIPF. Indonesia SIPF atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) yang merupakan Perusahaan Anak PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

‘’Sedangkan DPP itu sendiri adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi investor di Pasar Modal Indonesia dari risiko hilangnya aset investor yang dititipkan pada Kustodian (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) dengan cara memberikan ganti rugi atas nilai aset investor yang hilang tersebut,’’ paparnya.

Ia melanjutkan, per-Januari 2021, besaran maksimal ganti rugi yang dapat diberikan kepada investor oleh DPP adalah sebesar Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian. Namun, sejak Indonesia SIPF berdiri di tahun 2013 hingga kini belum ada aduan atau laporan dari investor yang masuk dalam kriteria kasus yang dapat diberikan ganti rugi oleh DPP.

‘’Di OJK ini akan ada proses verifikasi dan investigasi untuk menentukan apakah benar telah terjadi kasus kehilangan aset investor. Jika benar maka OJK akan mengeluarkan surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa benar telah terjadi kehilangan aset investor pada Kustodian.

Setelah OJK mengeluarkan surat pernyataan tertulis, barulah investor dapat mengajukan klaim kepada Indonesia SIPF,’’ jelasnya.

Ia juga menginbau masyarakat untuk aware terhadap berbagai produk dan jenis investasi. Berdasarkan aduan yang diterima oleh Indonesia SIPF, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus investasi titip dana melalui pihak yang mengatasnamakan Perusahaan Sekuritas. (azr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook