PEKANBARU (RPIAUPOS.CO) - Demi meminimalisir risiko saat berinvestasi di Pasar Modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadirkan fasilitas perlindungan bagi investor (Investor Protrection).
Dikatakan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, pihaknya memang komit dalam memberikan kenyamanan dan memastikan keamanan berinvestasi bagi investor pasar modal.
Sejauh ini, fasilitas tersebut dinilainya sudah membantu investior ataupun Perusahaan Tercatat dalam melakukan aktivitas di pasar modal. "Hampir setiap hari kami melakukan screening calon perusahaan tercatat, mengawasi dan juga mengklarifikasi jika terjadi aduan dari investor ataupun perusahaan terkait aktivitas di pasar modal," ujarnya saat ditemui belum lama ini.
Fasilitas tersebut mampu memastikan tata kelola yang baik, dan keterbukaan informasi. Pihaknya juga memastikan setiap keterbukaan informasi tersebut sudah bisa diakses oleh investor termasuk jika ada masalah hukum, BEI akan langsung melakukan tindak lanjut. "Ini sekaligus sebagai sarana laporan para stakeholder. Mereka juga diberikan kebebasan dalam memberikan laporan dengan melindungi identitasnya," ungkapnya.
Jika ada laporan, misalnya terkait kerusakan lingkungan dari LSM, sistem tidak akan memperlihatkan nama dan identitas pelapor. Sehingga terjamin keamanannya.
Di samping itu, BEI juga menegaskan, bahwa tidak semha laporan pengaduan akan di-follow up dan ditindak lanjuti. Pihaknya akan memastikan validitas laporan tersebut. Apakah layak di-follow up atau tidak. "Jadi kita melakukan perlindungan dua sisi. Niat orang kan macam-macam. Kebeneran cerita gradasinya, kualitasnya macam-macam. Kami protect juga perusahaan tercatat fitnah ataupun laporan yang tidak mendasar," ujarnya.(azr)