UNTUK KEMUDAHAN INVESTASI

Menkeu Ungkap Diskon Pajak Buat Pengusaha Lewat Omnibus Law

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 07 Februari 2020 - 23:04 WIB

Menkeu Ungkap Diskon Pajak Buat Pengusaha Lewat Omnibus Law
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah akan mereformasi regulasi melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan. Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berinvestasi, bukan hanya bagi pengusaha asing tetapi juga dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan beberapa poin penting Omnibus Law Perpajakan di hadapan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).


"Anda semua pasti senang, kita mau turunkan corporate income tax," ujarnya di Ballroom Kempinski Jakarta, Jumat (7/2).

Sri Mulyani menjelaskan, nantinya tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi diturunkan dari 25 persen menjadi 20 persen secara bertahap pada 2023. Jika tahun ini DPR menyetujui RUU Omnibus Law Perpajakan yang diusulkan, maka kemungkinan tahun depan tarif PPh badan ada di angka 22 persen.

"Ini supaya saya punya space untuk napas, agar kita bisa adjust. Anda juga enggak mau kan kalau APBN kita jebol?" katanya.

Sementara itu, bagi perusahaan terbuka, pemerintah menjanjikan diskon PPh badan sebesar tiga persen. Akan tetapi, kata Sri Mulyani, kategori perusahaan terbuka yang berhak menerima masih dalam kajian.

"Tentu perusahaan terbuka yang berkualitas ya. Nanti ada aturannya di PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya," ucapnya.

Bukan hanya itu, dia menambahkan, pemerintah juga akan menghapus PPh atas dividen. Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif dividen sebesar 25 persen dari modal yang disetorkan, termasuk yang berasal dari luar negeri.

"Saya tahu bapak/ibu banyak yang punya perusahaan di luar negeri. Itu tidak kami kenakan PPh asal diinvestasikan itu dividennya. Karena itu enggak akan produktif kalau enggak diinvestasikan," tuturnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook