LEBIH TINGGI DIBANDING PROFESI

Dikritik Tere Liye, Ini Penjelasan Dirjen Pajak soal Pajak Profesi Penulis

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 06 September 2017 - 20:31 WIB

Dikritik Tere Liye, Ini Penjelasan Dirjen Pajak soal Pajak Profesi Penulis
Tere Liye. (NET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penulis buku terkenal, Tere Liye angkat bicara soal pengenaan tarif pajak terhadap para pengarang. Dia menilai, pajak yang dibebankan kepada penulis terlalu besar dibanding profesi seperti dokter maupun publik figur.

Dia pun menganggap karena penghasilan penulis buku disebut royalti, penghasilannya dianggap super netto. Menurutnya, tarif pajak atau PPh atas royalti penulis (PPh Pasal 23) sebesar 15 persen terlalu tinggi. Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, akan bertemu langsung dengan Tere.

Baca Juga :Bapenda Berhasil Kumpulkan Pajak Rp776 M

Dia mengaku, pihaknya ingin berdiskusi dengan penulis kondang tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Nanti saya mau konferensi pers, pajak penulis itu dari royaltinya yang dipajakin. Dan itu pasal 23 bisa di kreditkan. Nanti siang mau ketemu," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Ken sendiri membantah jika pajak terhadap penulis dianggap memberatkam. Dia menilai, ada kesalahpahaman soal pengenaan pajak yang dimaksud.

"Oh nggak (memberatkan) seperti itu. Ini buku, dijual ke toko buku 100, nah si penulisnya dapat royalti 10, nah penghasilan nya 10, dikenakan 15 persen pajaknya," ujarnya.

Diterangkannya, pengenaan pajak sebesar 15 persen merupakan pajak final. Selain itu, pajak yang dikenakan merupakan royalti dari si penulis.

"Final 15 persen dari royalti, bukan dari omset bukunya. Yang bikin buku, dijual, cover, penulis kan bukan dia yang bikin. Makanya royalti aja," tuntasnya. (cr4)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook