PENERAPAN KETENTUAN PPN SESUAI UU CIPTA KERJA

IKPI Samakan Persepsi Konsultan Pajak

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 06 Mei 2021 - 11:56 WIB

IKPI Samakan Persepsi Konsultan Pajak
Ketua Pengurus Daerah IKPI Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Azinar Djas (duduk tiga kanan) didampingi Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen (duduk dua kanan) foto bersama anggota IKPI Pekanbaru dan Perwakilan Kanwil DJP Riau usai seminar Penerapan Ketentuan PPN pasca -terbitnya UU Cipta Kerja, Selasa (4/5/2021). (PRAPTI DWI LESTARI/RIAU POS)

PEKANBARU  (RIAUPOS.CO) - Guna memberikan informasi yang tepat dan akurat kepada seluruh kosultan pajak di Kota Pekanbaru, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar seminar Penerapan Ketentuan PPN setelah Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (4/5).

Ketua Pengurus Daerah IKPI Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Azinar Djas didampingi Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen mengatakan, kegiatan di The Zuri Hotel ini digelar untuk menjalin hubungan tali silaturahmi antara anggota IKPI Cabang Pekanbaru dengan Kanwil  DJP Riau.


Selain itu, seminar ini penting, karena seluruh anggota IKPI harus menyamakan persepsinya tentang penerapan ketentuan PPN setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. "Ini sangat penting agar informasi yang diberikan oleh para konsultan pajak kepada masyarakat tepat," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo menjelaskan, ada yang perlu untuk diketahui bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor  11 Tahun 2020) mengubah ketentuan-ketentuan dari beberapa peraturan perundang-undangan.

Salah satunya adalah di bidang perpajakan yang diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, dan UU Pajak Bumi dan Bangunan. Sebagai bentuk regulasi lebih lanjut dalam penerapan UU Omnibus Law tersebut, khususnya di bidang perpajakan telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam peraturan menteri keuangan tersebut telah mengatur lebih rinci tentang tata cara pelaksanaan berbagai perubahan kebijakan perpajakan sehingga bisa langsung diterapkan, untuk memberikan kemudahan berusaha di Indonesia yg merupakan salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Kegiatan sosialisasi penerapan ketentuan PPN ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pengetahuan masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya khususnya terkait pajak pertambahan bilai.

"Selain memberikan layanan jasa konsultasi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak dengan benar, konsultan pajak sebagai praktis perpajakan juga diharapkan dapat memberikan edukasi terkait perubahan-perubahan kebijakan perpajakan tersebut kepada masyarakat, " tegasnya.

Selain itu, Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen mengatakan, tujuan kegiatan seminar ini yaitu menyamakan persepsi sesama anggota IKPI untuk nantinya diterapkan sehari-hari secara profesional kepada para klien konsultan pajak.

"Kita harus menyamakan persepsi antar konsultan pajak sehingga tidak salah dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya kepada para klien. Kami juga mengadakan seminar secara daring dan dengan narasumber yang berkompeten dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau," ucapnya.

Selain seminar,  juga digelar acara buka puasa bersama para anggota dan mitra dari DPJ Riau.(ayi)

guna memperkuat jalinan silaturahmi. "Ini adalah agenda rutin. Namun kali ini jumlah peserta yang hadir dibatasi, dan menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah," tegasnya.(ayi) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook