SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak sedang mengevaluasi penegakan hukum yang efektif. Apalagi, sistem perpajakan di Indonesia menggunakan self assessment yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab pada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan sendiri pajak terutang.
Direktur Penegakan Hukum DJP Yuli Kristiyono menyatakan, dengan sistem tersebut, pihaknya bertugas mengedukasi dan mengawasi. ’’Kalau diawasi dan masih ada yang nakal, ada penegakan hukumnya,’’ katanya di sela seminar perpajakan di Universitas Airlangga Selasa (2/10).
Sejalan dengan penegakan hukum tersebut, pihaknya mengadakan seminar dengan menghadirkan sejumlah pihak. Antara lain, wajib pajak (WP), pengacara, konsultan pajak, hakim, mahasiswa, dan akademisi. ’’Kami minta masukan, ukuran efektif seperti apa? Kalau bisa perbaikan untuk mengukur efektivitas penegakan hukum. Apakah efektif banyak yang dipenjara atau efektif bayar sebelum pidana,’’ ujarnya.
Sebagai bukti awal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana di bidang pajak, Direktorat Penegakan Hukum dan Kanwil DJP menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan (SPPBP). Per September 2018, jumlah SPPBP yang diterbitkan mencapai 941. Perinciannya, 366 SPPBP diterbitkan pada 2018 dan sisanya, 575, sebelum 2018.(res/c15/oki/jpg)