226.990 WP Badan Usaha Laporkan SPT

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 02 Mei 2018 - 12:22 WIB

226.990 WP Badan Usaha Laporkan SPT
ANTRE: Ratusan wajib pajak terlihat mengantre mela­porkan SPT badan usaha di kantor Pelayanan Pajak DJP Kanwil Riau dan Kepulauan Riau, Senin (30/4/2018). (CR2/MIRSHAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tanggal 30 April lalu, merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk badan usaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Riau dan Kepulauan Riau mencatat sebanyak 226.990 atau 101.62 persen wajib pajak (WP) yang melakukan pelaporan SPT.

Pantauan, Senin (30/4), terlihat puluhan masyarakat di Kota Bertuah memadati seluruh kantor pelayanan pajak untuk menyerahkan bukti penyetoran SPT mereka.

Baca Juga :Bapenda Berhasil Kumpulkan Pajak Rp776 M

Siti Aminah (32) seorang WP badan usaha yang terlihat mengantre di Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Riau dan Kepulauan Riau Jalan Jenderal Sudirman, meskipun sudah memasuki batas jam operasional kantor.

“Saya sengaja baru melakukan pelaporan di hari terakhir, karena laporan yang harus diaudit baru bisa selesai, Sabtu (28/4) lalu, makanya baru bisa datang setelah semua laporan dan penyetoran di bank selesai. Lagi pula, di sini pelayanannya juga ramah, meskipun kita terlambat mereka masih memberi toleransi kok untuk bisa menyelesaikan melaporkan pajak kita,” ucap Siti.

Ia berharap, ke depan pihak DJP Kanwil Riau dan Kepulauan Riau bisa kembali membuka pojok pajak di beberapa pusat perbelanjaan. Agar masyarakat yang memiliki badan usaha bisa lebih mudah melaporkan pajaknya.

Selain itu, Kasi Bimbingan Pelayanan dan Konsultan DJP Kanwil Riau dan Kepulauan Riau Bambang Ravani Erlianto menjelaskan, target awal penerimaan pajak oleh WP orang pribadi dan badan usaha sekitar 223.368 orang.

Namun, hingga batas terakhir kemarin mampu mencatat lebih dari 101,62 persen masyarakat yang telah melakukan pelaporan SPTnya. “Total keseluruhan memang belum input, tapi saat dicek, Senin (30/4) lalu jumlahnya jauh melebihi target,” katanya.

Lanjut Bambang, saat ini masyarakat telah banyak melakukan pelaporan pajak secara online, dan juga off line. Namun pihaknya memang sengaja tidak membuka layanan pojok pajak yang ada saat pelaporan SPT untuk WP orang pribadi, karena tidak mendapatkan perintah dari DJP Pusat.

Bahkan, bagi WP orang pribadi yang belum melakukan pelaporan pajaknya di akhir Maret lalu harus membanyar denda sebesar Rp100 ribu, dan bagi WP badan usaha di akhir April ini juga harus membayar denda sebesar Rp1 juta.(cr2/aga)

Laporan KAMARUDDIN, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook