Dapat Informasi, Polisi Bekuk Dua Pengedar Ekstasi

Dumai | Senin, 29 Mei 2023 - 09:50 WIB

Dapat Informasi, Polisi Bekuk Dua Pengedar Ekstasi
Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar dan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dibekuk polisi, Kamis (25/5/2023). (POLRES DUMAI UNTUK RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tim opsnal Sat Narkoba Polres Dumai meringkus 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi di halaman parkir Hotel The Best, Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Dumai Kota, Kamis (25/5) sekira pukul 10.30 WIB.

Pelaku yang diamankan pihak kepolisian adalah warga Kabupaten Bengkalis, yakni SAF (41) dan RUS (32) yang merupakan warga Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul Rupat, Kabupaten Bengkalis sesaui dengan kartu tanda penduduk (KTP) pelaku.


Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat dikinfirmasi melalui Kasat Narkoba, Iptu Mardiwel membenarkan pihaknya melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi dengan dua orang tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seseorang berinisial SAF yang sering melakukan transaksi atau menyediakan narkoba jenis pil ekstasi.

Berdasar laporan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dilapangan untuk mencari keberadaan SAF als BO. Dari hasil penyelidikan didapat bahwa pelaku SAF als BO (41) berada di Dumai menginap di Hotel Cititel tepatnya di kamar nomor 320.

''Tepat pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 05.30 WIB, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan disaksikan oleh pegawai hotel namun saat dilakukan penggeledahan dikamarnya tidak ditemukan barang bukti Narkoba,'' ujar Iptu Mardiwel.

Dimana dalam penggeledahan kami menemukan handphone android milik pelaku dan setelah di periksa terdapat isi percakapan dan ada pesan suara masuk di aplikasi Whasapp dari RUS. Tidak mau kehilangan buruannya, melalui percakapan whatsapp disepakati bertemu di lokasi parkiran Hotel The Best di Jalan Pangeran Diponegoro eks jalan Sukajadi Dumai Kota.

''Dikawal tim opsnal, SAF dibawa ke lokasi yang dijanjikan dan menunggu di halaman parkiran hotel The Best dan sekira pukul 10.30 WIB, RUS tiba diparkiran hotel The Best dan langsung dilakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 19 butir pil ekstasi yang disimpan didalam kantong saku celana sebelah kiri,'' terang Iptu Mardiwel.

Dari pengakuan pelaku RUS, dirinya disuruh SAF untuk mengambil pil ekstasi ini dari seseorang yang berinisial IJAL dan mengantarnya ke Dumai yang rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Dumai.

Selanjutnya kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut. ''Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,''  jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook