ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas, jika terbukti oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sanksi tegas yang diberlakukan kepada oknum ASN yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, jika terbukti bersalah.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul Muhammad Zaki STTP MSi menjawab Riau Pos, Kamis (13/10), terkait tertangkapnya oknum ASN di lingkungan Pemkab Rohul yang ditangkap oleh Polsek Ujung Batu dalam kasus tindak pidana narkotika Jenis Sabu, Selasa (11/10).
"Kalau memang oknum itu statusnya sebagai ASN lingkungan Pemkab Rohul, kita tindaklanjuti dan tindak tegas. Bila terbukti melakukan tindak pidana narkotika, sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku," sebutnya.
Diketahui oknum ASN ditangkap Polsek Ujung Batu merupakan seorang wanita berusia 38 tahun, berinisial NS alias Nov yang kini ditahan di sel Mapolsek Ujung Batu dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (11/10) petang.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan BKPP Kabupaten Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (13/10) membenarkan oknum PNS berinisial NS alias Nov merupakan PNS aktif di Pemkab Rohul.
Menurutnya, pemerintah daerah siap bekerja sama dan mendukung penuh aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkotika yang merupakan musuh negara.
"Yang bersangkutan saudari NS alias Nov, benar statusnya sebagai ASN aktif di lingkungan Pemkab Rohul. Informasi yang kami terima inisial NS diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polsek Ujung Batu" katanya.
Terhadap sanksi tegas yang diberikan, Erpan Dedi menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk pemberlakukan sanksi terhadap oknum ASN tersebut, menunggu diterimanya surat penahanan NS alias Nov dari pihak kepolisian, yang nantinya sebagai dasar bagi BKPP Rohul untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tindakan yang dapat dilakukan saat ini, pemberhentian sementara dari PNS terhadap NS alias Nov, sesuai UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 88 ayat 1 huruf c dengan bunyi, bahwasanya PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," katanya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 250 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS
"PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat, apabila dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan berencana," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (13/10) menyebutkan, tersangka tindak pidana Narkotika berinisia NS alias Nov berlamat di Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah
Oknum ASN itu, ditangkap di Jalan lintas Ujung Batu-Tandun tepatnya di Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu. Personil Polsek Ujung Batu mengamankan Barang Bukti berupa 3 (Tiga) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berar sekitar 12,12 Gram di dalam plastik Bening klip dengan rincian keseluruhan 11 Paket Narkotika jenis Sabu, Tiga plastik Bening klip pembungkus Narkotika jenis Sabu.
Kemudian 1 (Satu) buah Hand Phone Realme C11 warna Hijau, Satu Handphone Vivo Warna Merah, sebuah dompet Coklat merek Louis Vuitton yang berisikan Satu Keping KTP, Satu Buku Nikah Satu Buku Tabungan BRI dan uang 1.180.000, Satu Hand Phone Nokia BBS warna Hitam dan Satu Hand Phone Samsung Lipat warna Putih.
"Terhadap Tersangka NS yang kini ditahan di Sel Mapolsek Ujung Batu, dijerat kedalam Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 ayat (1) jo 131 jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.(adv)