DUMAI (RIAUPOS.CO) - Selama tahun 2022, tindak pidana penyalahgunaan narkotika menjadi hal yang mencolok dan perlu perhatian khusus di Kota Dumai.
Ratusan kilo dan puluhan ribu butir ekstasi yang diamankan oleh pihak kepolisian menunjukan kalau narkotika merajalela di Kota Dumai, meski para pelaku mengakui kalau barang haram tersebut hanya transit di Kota Dumai untuk dibawa ke sejumlah daerah lainnya.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Kamis (29/12) menyatakan, pihaknya akan terus menyatakan genderang orang terhadap narkotika di Kota Dumai ini.
''Di tahun 2022 ini kami Polres Dumai mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak 105.469,94 gram, daun ganja kering sebanyak 3.553,27 gram dan pil ekstasi sebanyak 304.690,50 butir,'' ujarnya Kapolres.
Dikatakan pria dengan pangkat dua melati di pundaknya ini, selain mengamankan barang bukti narkotika pihaknya juga mengamankan 158 orang dengan 110 perkara yang ditangani.
Sementara jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Dumai sebanyak 519 kasus, dan penyelesaian perkara sebanyak 451 kasus atau 86,9 persen.
Dari jumlah tindak pidana yang terjadi selama tahun 2022 tersebut, terang Kapolres, jenis kejahatan terbanyak di luar kasus narkoba adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 80 kasus, kemudian penganiayaan sebanyak 55 kasus, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak 39 kasus, tindak pidana penipuan sebanyak 37 kasus dan tindak pidana pencurian sebanyak 34 kasus.
Sementara itu, dikatakan Kapolres lagi, untuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama tahun 2022 sebanyak 80 kejadian, dengan jumlah korban meninggal dunia akibat laka lantas sebanyak 33 orang, luka berat sebanyak 8 orang dan luka ringan sebanyak 98 orang serta kerugian materiil mencapai Rp.101.400.000,-.
Terkait data karhutla tahun 2022, ditemukan sebanyak 21 titik api dengan luas daerah yang terbakar 53,7 hektare. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan data pada tahun 2021 yang berjumlah 44 titik api dengan luas daerah yang terbakar mencapai 178,13 hektare.
Kemudian untuk program percepatan vaksinasi Covid-19, Polres Dumai beserta polsek jajaran telah bekerja keras tanpa lelah siang dan malam untuk menyukseskannya. Kerja keras bersama seluruh stake holder ini, telah berkontribusi pada peningkatan secara signifikan jumlah masyarakat Kota Dumai yang telah divaksinasi hingga mencapai 94,41 persen.
Sementara sebagai wujud komitmen pimpinan Polri guna meningkatkan kedisiplinan, sehingga menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, selama tahun 2022 Polres Dumai telah menindak 18 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya. Di mana 12 di antaranya mendapatkan tindakan disiplin dan sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus), kemudian 1 pidana narkoba dan 5 pelanggaran kode etik profesi yang mana 3 di antaranya telah mendapatkan punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Jelang pergatian tahun, Polres Dumai telah melaksanakan Operasi Pekat Lancang Kuning tahun 2022 yang dilaksanakan sejak tanggal 09 sampai dengan 20 Desember 2022 lalu. Adapun pencapaian Operasi Pekat Lancang Kuning 2022 Polres Dumai tersebut, yakni berhasil diamankan 3.657 botol ataupun kaleng minuman keras (miras) berbagai merk dan 2 pasangan bukan suami istri serta pengungkapan 2 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, 3 kasus premanisme ataupun pungli dan 1 kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel).
Tak hanya itu, 560 unit knalpot brong juga berhasil diamankan Polres Dumai melalui Satlantas Polres Dumai sepanjang tahun 2022 dengan rincian 130 unit diamankan pada pelaksanaan Operasi Tertib Ramadhan, 105 unit diamankan pada pelaksanaan Operasi Pekat Lancang Kuning 2022 dan 325 unit diamankan selama pelaksanaan patroli blue light yang rutin dilaksanakan setiap sabtu malam.(mx12/lim)
Laporan RPG, Dumai