PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penyalahgunaan narkotika menjadi kasus paling banyak ditangani Polresta Pekanbaru sepanjang 2022.
Data yang dibeberkan Polresta Pekanbaru pada Sabtu (31/12), curat mendominasi dengan 260 kasus. Kemudian disusul dengan penyalahgunaan narkotika sebanyak 187 kasus dan curanmor sebanyak 181 kasus.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, sepanjang 2022 pihaknya telah menangani 1.388 kasus di wilayah hukumnya. Tiga kasus di atas sangat dominan. Kabar gembiranya, angkanya menurun dibanding tahun lalu.
''Tiga kasus itu paling banyak. Namun jumlah ini secara keseluruhan, terhitung menurun sebanyak 47 dibandingkan tahun lalu,'' jelas Kombes Pol Pria Budi.
Polresta Pekanbaru juga mencatat, tindak pidana masih banyak terjadi di wilayah yang sama. Sebagai catatan, daerah rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Pekanbaru masih terbanyak terjadi wilayah hukum Polsek Tampan, Polsek Bukit Raya dan Polsek Tenayan Raya.
Kombes Pol Pria Budi menyebutkan, pada 2023 ini, pemberantasan penyalahgunaan narkotika masih akan menjadi salah satu target utama. Angka tindak pidana tersebut diperkirakan masih tinggi.
Sepanjang 2022 saja, Polresta Pekanbaru tercatat telah menggagalkan 214 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Jumlah tersangka mencapai 343 orang selama 2022.
''Sepanjang tahun 2022 kami berhasil menggagalkan peredaran 11 kilogram sabu, 76 kilogram ganja, 45 ribu butir pil ekstasi dan 3.000 butir happy five. Tahun depan upaya pencegahan dan pemberantasan akan terus kami tingkatkan,'' tutup Kapolresta.(end)