DUMAI (RIAUPOS.CO) - Polres Dumai jajaran Polda Riau bersama POM TNI-AD melaksanakan kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas di Kota Dumai terhadap daerah rawan kejahatan maupun penyakit masyarakat dan antisipasi balapan liar, Sabtu (24/9) malam.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, kegiatan yang dilaksanakan di antaranya patroli antisipasi balap liar dan razia tempat hiburan, antisipasi curat, curas dan curanmor (C3), antisipasi peredaran narkoba dan minuman keras (miras), antisipasi kegiatan prostitusi dan antisipasi penyakit masyarakat.
"Dalam pelaksanaannya, KRYD Polres Dumai bersama POM TNI-AD dibagi menjadi 2 tim, tim 1 dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, melaksanakan patroli antisipasi balap liar di wilayah Kota Dumai dan Tim 2 dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, melaksanakan razia kepolisian di sejumlah lokasi guna antisipasi C3, antisipasi peredaran narkoba dan miras, antisipasi kegiatan prostitusi dan antisipasi penyakit masyarakat," jelas AKBP Nurhadi Ismanto.
Dalam pelaksanaannya, tim 1 memeriksa seluruh kelengkapan dan surat-surat kendaraan bermotor. "Sementara tim 2 melaksanakan razia di tempat hiburan malam atau penginapan, serta melakukan pengecekan penggunaan narkoba melalui urine dan air liur," terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, kegiatan KRYD dilaksanakan secara profesional dan mengedepankan sikap humanis. Kemudian tindakan-tindakan yang dilakukan yakni memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, mengimbau masyarakat agar menghindari minuman keras, mengimbau pemilik tempat hiburan agar mematuhi jam operasional yang telah ditentukan.
Dengan hadirnya Polri di tengah masyarakat melalui kegiatan KRYD, diharapkan dapat mengantisipasi aksi balap liar, mengantisipasi terjadinya kriminalitas serta menimbulkan kenyamanan bagi masyarakat atas hadirnya Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan dapat terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
"Dari pelaksanaan KRYD, tim gabungan mengamankan 13 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial MR (21) di sebuah penginapan di Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu," terang Kapolres.
Bagi pemilik kendaraan yang berhasil diamankan dilakukan penindakan dengan penilangan dan kendaraan diamankan di kantor Satlantas. "MR (21) kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Dumai," pungkas Kapolres.(mx12/rpg)