DUMAI (RIAUPS.CO) - KEPOLISIAN Resort (Polres) Dumai berhasil menggagalkan upaya pengiriman 28 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, Rabu (19/10) lalu. Bersama ke 28 orang calon PMI ini, pihak kepolisian juga ikut mengamankan dia orang sindikat pengiriman PMI berinisial Za (47) dan AM (47) yang merupakan warga Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Selasa (25/10) membenarkan adanya pengungkapan upaya pengiriman PMI ke Malaysia tersebut.
"Dalam pengungkapan kali ini, kami mengamankan dua sindikat pengiriman PMI yakni Za sebagai penyedia tempat penampungan dan AM sebagai penanggungjawab untuk mengurus para PMI dari Dumai hingga dikirim ke Malaysia,"ujarnya.
Diterangkan AKP Aris, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Medang Kampai, pada hari Rabu (19/10) bahwa di jalan lintas Dumai-Pakning, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai ada beberapa orang yang diduga akan berangkat ke Malaysia.
Dari laporan tersebut anggota Tim Unit Reskrim Polsek Medang Kampai mengecek kebenaran informasi tersebut, dan menemukan ada 13 orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa jalur resmi keimigrasian.
"Selain mengamankan 13 orang calon PMI tersebut ditampung, polisi juga mengamankan Z selalu pemilik rumah yang menampung para PMI tersebut. Di mana Z mengakui yang menyuruh untuk mengurus dan menampung calon PMI illegal tersebut adalah AM,"terang AKP Aris.
Berbekal informasi dari Z tersebut tim di lapangan melakukan pengembangan dan penyelidikan yang kemudian berhasil mengamankan AM, sekira pukul 23.00 WIB.
"AM diamankan di daerah Pasar Bundaran, Kelurahan Bukit Batrem. Bersama AM kembali diamankan 15 orang calon PMI yang semuanya mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa memiliki izin kerja,"jelas Aris.
Dari hasil pemeriksaan para calon PMI berasal dari Medan, NTB, Aceh, Jambi, Batam dan Jawa Timur dengan tujuan adalah hendak bekerja ke negara Malaysia.
"Untuk dapat berangkat ke Malaysia, para PMI dimintai uang dengan jumlah bervariasi antara Rp6, 5 juta hingga Rp8, 5 juta,"ungkap Aris.
Jika memang nantinya terbukti, Za dan AM bisa dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP.(mx12/hen)
Laporan RPG, Dumai