Satlantas Pasang Spanduk Operasi Zebra di Titik Rawan

Dumai | Rabu, 24 November 2021 - 09:38 WIB

Satlantas Pasang Spanduk Operasi Zebra di Titik Rawan
Tim Satlantas Polres Dumai memasang spanduk Operasi Zebra Lancang Kuning di titik-titik rawan di Kota Dumai, Selasa (23/11/2021). (POLRES DUMAI UNTUK RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Masih dalam pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2021, Satuan Lalu Lintas Polres Dumai, masih  lebih mengedepankan langkah-langkah preemtif untuk tertib berlalu lintas.

Langkah-langkah preemtif yang dilakukan oleh Satlantas Polres Dumai, yakni melakukan pemasangan spanduk Operasi Zebra Lancang Kuning di titik-titik rawan laka lantas.


Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria mengungkapkan, pada pelaksanaan Operasi Zebra  Lancang Kuning 2021, Satuan Lalu Lintas Polres Dumai tetap mengedepankan tindakan simpatik dan edukasi.

"Sesuai  tema kami, "Tingkatkan Disiplin Prokes dan Tertib Berlalu Lintas Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 serta Mewujudkan Kamsertibcar Lantas Yang Mantap Menjelang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022" lebih difokuskan pada penindakan secara humanis "  katanya, Selasa  (23/11).

Diakuinya, pada  pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2021, Selasa (23/11), Satlantas Dumai memasang spanduk Operasi Zebra Lancang Kuning di titik titik rawan laka lantas.

Ia menambahkan, spanduk-spanduk yang berisikan imbauan agar masyarakat bisa tertib berlalu lintas, dan mencegah terjadinya laka lantas di titik-titik rawan laka lantas yang ada di Dumai.

AKP Akira menjelaskan, spanduk yang berisikan imbauan agar masyarakat bisa tertib berlalu lintas, dipasang di sepanjang Jalan Arifin Ahmad, Jalan Soekarno Hata dan Jalan Gatot Soebroto.

"Isi spanduk yang kita pasang di titik titik rawan, yakni, Hati-hati, Jangan Kebut-kebutan, Jangan Menjadi Korban Berikutnya Akibat Kecelakaan, Mari Budayakan Tertib Berlalu Lintas," jelasnya.

Ia menerangkan, ada beberapa tips wajib dipahami para pengendara bermotor agar terhindar dari surat tilang polisi antara lain, lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku, jangan melawan arus, plat nomor harus sesuai dengan surat berkendara.

Kemudian, pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).(mx12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook