PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta jajaran Polres dan Polresta tengah melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023. Selama delapan hari pelaksanaan, sejak 4 September hingga 11 September, sebanyak 3.674 pengendara ditilang akibat melanggar lalu lintas.
Kabag Binops Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora mengatakan, selain tilang, pihaknya juga memberikan teguran kepada pelanggar. ”Selama delapan hari operasi, kami telah memberikan 9.375 teguran kepada pengendara yang melanggar,” ujar Kompol Irnanda, Selasa (12/9).
Adapun pelanggar terbanyak masih pada pengendara sepeda motor. Dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm SNI sebanyak 2.318 pelanggar, roda empat tidak menggunakan safety belt sebanyak 279 pelanggar dan melawan arus sebanyak 203 pelanggar.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang berlaku ketika berkendara. Mari sama-sama kita jaga keselamatan masing-masing dengan tidak membahayakan diri sendiri dan pengendara lain,” ajaknya.
Diketahui sebelumnya, Operasi Zebra Lancang Kuning 2023, akan berlangsung selama 14 hari, hingga 17 September 2023. Sedikitnya ada 7 target pelanggaran yang akan ditindak.
Antara lain, berkendara sambil menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan dengan sepeda motor lebih dari 2 orang. Lalu tidak menggunakan helm SNI bagi pemotor atau safety belt bagi pengendara mobil, berkendara di bawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Dalam operasi ini, petugas mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Namun penegakan hukum akan dilakukan apabila pelanggaran secara nyata berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.(nda)