POLRES DUMAI

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, IRT Diamankan Polisi

Dumai | Rabu, 22 Maret 2023 - 11:58 WIB

Buka Lahan dengan Cara Dibakar, IRT Diamankan Polisi
Polres Dumai (INTERNET)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Berjarak sepekan dari pengungkapan kasus pembakaran hutan dan lahan, Kepolisian Resort (Polres) Dumai kembali mengamankan seorang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kota Dumai. Kali ini Polsek Bukit Kapur menangkap seorang tersangka pembakar lahan yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial FA (37) warga Kecamatan Bukit Kapur.

Kebakaran diduga akibat kelalaian tersangka yang menyebabkan lahan seluas tiga hektare terbakar di Jalan Soekarno-Hatta, RT 005, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.


Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap mengatakan, diamankannya tersangka pembakaran lahan berinisial FA berawal saat personel Kepolisian Sektor Bukit Kapur menerima laporan terjadinya kebakaran lahan di Jalan Soekarno-Hatta, RT 005 Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Senin (20/3).

‘’Lahan yang terbakar lebih kurang tiga hektare, sedangkan penyebab kebakaran diduga akibat kelalaian pelaku saat membuka lahan dengan jalan dibakar,’’ kata Iptu Irsanuddin, Selasa (21/3).

Saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan keterangan saksi di lokasi yang menjadi penyebab kebakaran, diketahui sebelumnya melihat FA (37) sedang bekerja membersihkan lahan dengan cara menebasnya.

‘’Saat dilakukan pendalaman, FA (37) mengakui lantaran lahan yang dibersihkan terlalu luas kemudian FA (37) berinisiatif untuk membakar agar lahan tersebut cepat bersih. Namun setelah api menjalar pelaku tidak bisa untuk memadamkannya dan api pun semakin meluas hingga ke lahan sekitar hingga mengakibatkan kurang lebih tiga hektare lahan terbakar,’’ terang Kapolsek.

Selanjutnya kini, FA bersama sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis warna ungu, satu bilah parang tebas dan dua batang kayu bekas terbakar telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. ‘’Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA (37) akan dijerat Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana atau Pasal 108 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,’’ pungkas Kapolsek.(mx12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook