DUMAI (RIAUPOS.CO) - Berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum (KPU) Kota Dumai Nomor 117 tahun 2023, tentang penetapan rekapitulasi hasil perbaikan daftar pemilih sementara (HPDPS) Kota Dumai, bahwa HPDPS Kota Dumai tercatat 232.157.
Ketua KPU Dumai Darwis melalui komisioner Siti Khadijah mengungkapkan, bahwa untuk DPS Kota Dumai, berdasarkan Keputusan KPU Dumai, nomor 109 tahun 2023, DPS Kota Dumai, yang terdiri dari tujuh kecamatan berjumlah 232.835, setelah dilakukan hasil perbaikan daftar pemilih sementara menjadi 232. 157.
Ia menambahkan, dari jumlah 232.157 tersebut, pemilih laki-laki berjumlah 118.200 dan pemilih perempuan sebanyak 113.957, dengan jumlah TPS 929 yang tersebar di 36 kelurahaan dan di tujuh kecamatan.
"Berdasarkan keputusan KPU Kota Dumai Nomor 117 Tahun 2023, tentang Penetapan Rekapitulasi HPDPS Kota Dumai bahwa HPDPS Kota Dumai, tercatat 232.157," katanya, Selasa (20/6).
Siti menerangkan, memang ada pengurangan jumlah dibandingkan DPS, hal tersebut dikarenakan, pemilih ganda, pindah domisili dan meninggal dunia.
Dijelaskasnya, untuk jumlah pemilih yang paling banyak tercatat di HPDPS yakni, Kecamatan Dumai Timur berjumlah 50.576 pemilih, kemudian disusul Dumai Selatan 39.571 pemilih.
Diterangkannya, berdasarkan Keputusan KPU Dumai Nomor 117 Tahun 2023, HPDPS Kota Dumai ada 424 pemilih baru dari jumlah pemilih aktif 232.157.
Siti mengucapkan terima kasih kepada PPS dan PPK sudah bekerja dengan baik, sehingga HPDPS bisa ditetapkan. ”Tahapan selanjutnya, yakni pleno daftar pemilih tetap (DPT) dan rencananya pleno akan dilakukan pada Rabu (21/6)," pungkasnya.(mx12/rpg)