SAAT ISTRI TIDAK DI RUMAH

Suami Tega Cabuli Adik Ipar

Dumai | Rabu, 19 Februari 2020 - 09:21 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- FR, warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai tega memperkosa adik iparnya sendiri. Aksi bejat itu  dilakukan pelaku terhadap korban berinisial AA (14) yang masih duduk dibangku sekolah.

Aksi bejat FR ini dilakukan ketika sang istri yang merupakan kakak kandung korban berinisial AB sedang tidak berada di rumah. "Perbuatan hina pelaku terkuak ketika istri pelaku sekaligus kakak kandung korban pulang dari berpergian, tepatnya, Ahad (9/2) siang lalu. Saat hendak masuk ke dalam rumahnya di Kecamatan Dumai Timur, mendapati pintu rumah tertutup rapat," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dany Andhika didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dumai Aipda Dede Octavia, Senin (10/1) lalu.


Dilanjutkannya, melihat hal itu kakak korban lalu mengintip melalui jendela dan melihat korban keluar dari kamar tidurnya dan memanggil korban untuk segera membuka pintu rumah. Setelah masuk ke dalam rumah, kemudian AB mengecek ke dalam kamar tidurnya dan melihat sang suami sedang memakai celana. Merasa curiga istri pelaku lalu meminta adiknya untuk menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Korbanpun mengakui kepada kakaknya bahwa dirinya sudah pernah disetubuhi oleh pelaku pada awal 2020 lalu di rumah mereka," sebut Dede.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. "Pelaku masih kami kejar, mudah-mudah dalam waktu dekat berhasil kami tangkap," tuturnya.

Dikatakannya, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 dengan ancaman penjara bisa sampai 15 tahun. "Kami minta kepada orang tua lebih waspada untuk mengawasi anak-anak, pasalnya pelaku biasanya orang terdekat," tutupnya.(ade)

Laporan : HASANAL BULKIAH









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook