DUMAI (RIAUPOS.CO) - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai bersama Satpol PP Kota Dumai melaksanakan pemantauan protokol kesehatan di restoran, cafe, mal, dan tempat-tempat keramaian lainnya di Kota Dumai, Ahad (16/5) kemarin.
Kegiatan ini di koordinir oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Dumai, Shintia Riza didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Dumai Andi Aziz.
Kabid Kesmas Shintia Riza mengatakan, kegiatan pemantauan ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Dumai Nomor: 390/Dinkes/2020.
"Disampaikan dalam surat keputusan tersebut, pemantauan protokol kesehatan terhadap pelaku-pelaku usaha harus kita laksanakan. Intinya, para pelaku usaha silahkan untuk meningkatkan perekonomian, namun tetap sejalan dengan penerapan protokol Kesehatan,” ucapnya.
Ia mengatakan, jika protokol kesehatan tidak diterapkan, tentunya akan terjadi pembatasan-pembatasan yang tentunya merugikan bagi pelaku usaha tersebut.
"Jadi kami dari Satgas Covid-19, khususnya Bidang Perubahan Prilaku dan Bidang Penegakan Hukum memantau, menertibkan, serta mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan," pungkasnya.
Shintia mengungkapkan, hal-hal yang harus diterapkan itu gampang saja, yaitu menerapkan 3M. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan kerumunan.(rio)