DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD Dumai di Gedung DPRD Dumai, Selasa (17/1).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi, dihadiri 22 anggota dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus A DPRD Kota Dumai tahun 2022 terhadap dua Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah nonormal dan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kota Dumai tahun 2022-2025.
Paripurna dihadiri Sekda Dumai H Indra Gunawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Hj Yusmanidar, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Dumai, forkopimda dan kepala OPD lainnya.
Mawardi mengatakan, sebelum rapat paripurna ini, Pansus A DPRD Dumai telah melakukan pembahasan terhadap dua ranperda tersebut, lalu pada hari ini agendanya adalah penyampaian hasil kerja Pansus A terhadap pembahasan dua ranperda.
Sementara juru bicara Pansus A Rudi Hartono dalam laporannya mengatakan, seluruh anggota Pansus A yang melakukan pembahasan dan pengkajian ranperda ini telah setuju untuk melanjutkan pada agenda pengambilan keputusan terhadap ranperda tersebut.
''Kami berharap agar seluruh anggota dewan yang terhormat dapat menyetujuinya menjadi peraturan daerah, sehingga dapat diundangkan tepat pada waktunya,'' kata Rudi.
Terhadap kedua ranperda ini telah dlilakukan konsultasi pembahasannya di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Riau.
Sekda Dumai H Indra Gunawan menyampaikan, dua perda ini diusulkan untuk membentengi generasi penerus bangsa dan pembangunan pariwisata merupakan sektor andalan yang harus dikembangkan karena mampu mempengaruhi sektor-sektor pembangunan lainnya.(mx12/rpg)