DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Dumai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja Pansus D tahun 2022, terhadap rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Dumai, yang dilangsungkan di ruang Rapat Paripurna, lantai II, Sekretariat DPRD Kota Dumai, Rabu (2/8).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Dumai H Suprianto dihadiri 22 anggota DPRD Dumai, Sekretaris Daerah Kota Dumai, H Indra Gunawan serta sejumlah Kepala OPD dan instansi vertikal lainnya.
Juru Bicara Pansus D DPRD Kota Dumai Johannes MP Tetelepta mengatakan, seluruh anggota Pansus yang melakukan pengkajian dan pembahasan Ranperda ini telah setuju secara bulat untuk melanjutkan pada agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Kota Dumai ini.
"Kami berharap, agar seluruh anggota dewan yang terhormat dapat menyetujuinya menjadi Peraturan Daerah Kota Dumai, sehingga dapat diundangkan tepat pada waktunya," ucap pria yang akrab disapa Aci.
Agenda dilanjutkan dengan pengambil keputusan dalam Rapat Paripurna, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 ayat 4 huruf (a) angka 2 Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata tertib DPRD Kota Dumai.
Sementara itu, Sekda Kota Dumai H Indra Gunawan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Dumai terutama kepada panitia khusus D DPRD. Sesuai dengan apa yang telah diprogramkan dan dalam rentang timeline yang tetap terjaga, pansus tuntas melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Disampaikannya bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pajak daerah dan retribusi daerah, ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah.
Kemudian, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, juga menyatakan bahwa seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Kemudian, pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, juga menyatakan bahwa seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
“Karenanya, Ranperda yang akan ditetapkan ini tentunya sudah memenuhi asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, aspiratif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait pajak daerah, Ranperda tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan sehingga terus berada dalam kondisi optimal.
”Alhamdulillah, dalam setahun terkahir, capaian pendapatan asli daerah yang seyogianya terdiri dari pajak daerah terhitung tinggi dan melebihi target. Namun kami sangat memperhatikan saran dari DPRD agar kami tidak jumawa sambil terus optimis tanpa berpuas diri. Melalui bimbingan ini kami berupaya untuk lebih baik lagi ke depannya. Termasuk saran agar perhitungan lebih tepat, matang dan mendetail mengenai pajak daerah guna meningkatkan PAD,” tutur Indra.
Sementara itu ranperda terkait retribusi daerah, dimaksudkan untuk lebih memperjelas cakupan-cakupan mana saja yang nantinya di-cover dalam retribusi daerah.
Karenanya, Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai, khususnya Pansus D telah membahas langkah-langkah penting dalam meningkatkan retribusi agar optimal.
“Kami menyadari bahwa memiliki target yang jelas dan realistis sangat penting untuk memastikan keberhasilan keuangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, Pemko Dumai harus melakukan perhitungan yang cermat terhadap potensi PAD yang dapat dihasilkan,” imbuhnya.
Perencanaan berdasarkan data dan analisis yang akurat akan menjadi pondasi yang kuat.(ade)
Laporan rpg, Dumai