Wako Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2022

Dumai | Selasa, 11 Juli 2023 - 09:59 WIB

Wako Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2022
DPRD Kota Dumai menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Dumai terhadap rancangan Perda, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Dumai tahun anggaran 2022, Senin (10/7/2023). (SEKRETARIAT DPRD DUMIA)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Dumai terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022.

Wali Kota Dumai H Paisal menyampaikan bahwa badan pemeriksa keuangan perwakilan Provinsi Riau, telah melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kota Dumai tahun anggaran 2022.


"Alhamdulillah Kota Dumai berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Ini merupakan WTP yang keenam kalinya diterima oleh pemerintah secara berturut-turut," kata wako.

Hal ini, lanjut Paisal, tentu juga tidak terlepas dari andil DPRD Kota Dumai yang terus melaksanakan fungsi pengawasannya. ‘‘Untuk itulah, kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya,’’ ucapnya.

Dijelaskan wali kota, laporan hasil pemeriksaan BPK RI mengamanahkan sejumlah rekomendasi. Alhamdulillah, beberapa di antaranya telah selesai ditindaklanjuti dan ada beberapa sedang on progres.

Dikatakan Paisal, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 berisikan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Kota Dumai dengan rincian sebagai berikut.

"Pendapatan daerah adalah pendapatan yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Dimana realisasi pendapatan daerah adalah senilai Rp1,37 triliun lebih atau sebesar 98,41 persen dari anggaran senilai Rp1,39 triliun lebih.

Selanjutnya adalah belanja daerah adalah belanja yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga. Realisasi belanja daerah adalah senilai Rp1,50 triliun lebih atau sebesar 91,94 persen dari anggaran senilai Rp1,63 triliun lebih.

Sementara, pimpinan rapat Paripurna DPRD Kota Dumai Bahari menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Dumai beserta jajarannya, dan undangan lainnya yang memenuhi undangan pada Rapat Paripurna Dewan hari ini.

"Paripurna kali ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 320 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Bahari.

Dengan telah selesainya penjelasan Wali Kota Dumai terhadap rancangan peraturan daerah Kota Dumai tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Dumai tahun anggaran 2022, maka selesai sudah Rapat Paripurna Dewan hari ini.

Selanjutnya DPRD Dumai akan mengagendakan rapat paripurna pandangan umum masing-masing fraksi DPRD Dumai terhadap penjelasan Wali Kota Dumai, atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun 2022.(mx12)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook