Kursi DPRD Dumai Bertambah pada Pemilu 2024

Politik | Selasa, 21 Maret 2023 - 12:19 WIB

Kursi DPRD Dumai Bertambah pada Pemilu 2024
Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Dumai pada Pemilu 2024, dibuka Asisten 1 Setdako Dumai Yusrizal di Kota Dumai, Senin (20/3/2023). (MX12/RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai menjelaskan bahwa jumlah alokasi kursi DPRD Kota Dumai mengalami penambahan. Hal itu terungkap saat KPU Dumai melaksanakan Sosialisasi Daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Dumai, Pada Pemilu 2024 dibuka langsung oleh Asisten 1 Setdako Dumai, Yusrizal, di salah satu hotel Kota Dumai, pada Senin (20/3). Terlihat hadir komisioner KPU Provinsi Riau, Joni Suhaedi, Ketua KPU Dumai, Darwis, Dandim 0320/Dumai, Letkol Hermansyah Tarigan dan perwakilan partai politik.


Asisten 1 Setdako Dumai, Yusrizal mengungkapkan, bahwa sosialisasi ini  sangat penting, bagi masyarakat terlebih bagi para peserta pemilihan legislatif. Ia menambahkan, sosialisasi Dapil dan alokasi kursi DPRD Dumai, wajib dilaksanakan agar masyarakat serta para calon legislatif bisa mengerti dapil, dapil mana yang akan mereka pilih.

“Di pemilu 2024 ini banyak perubahan di kota Dumai, baik dari Dapil hingga jumlah kursi, tentunya peserta sosialisasi bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik,” katanya. Dirinya berharap, dengan adanya sosialisasi ini para peserta Pemilu 2024 dan juga masyarakat bisa lebih paham dan mengerti terkait pelaksanaan Pemilu legislatif 2024 mendatang.

Sementara itu Ketua KPU Dumai mengungkapkan, dibandingkan Pemilu sebelumnya di tahun 2019 lalu, pada Pemilu tahun 2024 mendatang, di Kota Dumai, ada penambahan 5 kursi anggota dewan yang sebelumnya sebanyak 30 kursi menjadi 35 kursi DPRD Kota Dumai.

Menurutnya penambahan jumlah kursi anggota DPRD Dumai ini sesuai dengan ketetapan KPU, melalui peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.

“Penambahan 5 kursi  anggota DPRD Dumai sesuai dengan usulan yang sudah kami sampaikan ke KPU pusat terkait penambahan kursi dewan seiring bertambahnya jumlah pendudukan Dumai yang saat ini sudah berada diatas 300 ribu jiwa,” sebutnya. Dijelaskanya, terkait daerah pemilihan (Dapil) sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2023 akan ada perubahan daerah pemilihan di kota Dumai.

Ia menerangkan, secara keseluruhan untuk daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024 mendatang tetap 4 daerah pemilihan seperti tahun 2019 yang lalu namun ada perubahan gabungan daerah pemilihan pada 2024.

Diterangkan Darwis, untuk 2024 gabungan daerah pemilihan yakni, dapil 1 yakni Kecamatan Dumai Selatan dan Kecamatan Dumai Kota, Dapil 2 Kecamatan Dumai Timur dan Kecamatan Medang Kampai, Dapil 3, Kecamatan Bukit Kapur dan Dapil 4 Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan.

“Sementara itu pada Pemilu 2019 lalu dapil 1 yakni Kecamatan Dumai Kota, dapil 2 Kecamatan Dumai Timur-Kecamatan Medang Kampai, dapil 3 Kecamatan Bukit Kapur dan Kecamatan Sungai Sembilan, sementara untuk dapil 4 yakni Kecamatan Dumai Barat dan Dumai Selatan,” terangnya

“Untuk pembagian kursi di empat dapil yang ada juga berbeda setiap dapilnya dimana untuk dapil satu ada 10 kursi anggota DPRD, dapil dua ada 10 kursi, untuk dapil tiga sebanyak 6 kursi yang akan diperebutkan para calon anggota DPRD dan 9 kursi di daerah pemilihan 4,” ujarnya.(mx12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook