Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia

Dumai | Selasa, 15 November 2022 - 09:33 WIB

Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia
Tim terpadu pembinaan dan pengawasan ketentraman dan ketertiban umum mendata pasangan bukan suami istri dan anak di bawah umur yang terjaring razia di dalam kamar kos, Ahad (13/11/2022). (MX12/RPG/RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Menggandeng TNI, Polri, DPPA, Dinas Kesehatan dan perangkat Kecamatan Dumai Barat, Satpol PP membentuk tim terpadu pembinaan dan pengawasan ketentraman dan ketertiban umum.

Tim gabungan dari berbagai unsur pemerintahan ini menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di dua rumah kos di Kecamatan Dumai Barat pada Ahad (13/11) pukul 17.00 WIB.


Sasaran operasi ini adalah sejumlah rumah kos yang diduga terdapat pasangan muda mudi yang bukan suami istri berada di dalam kamar kos sebagaimana mana laporan masyarakat yang mengaku sudah resah.

Sejumlah muda mudi tanpa ikatan pernikahan ditemukan dalam razia kali ini dan bahkan tim gabungan juga menemukan remaja di bawah umur sedang berada di dalam kamar kos.

Camat Dumai Barat Al Khusairi mengatakan, pada razia ini ditemukan beberapa pasangan bukan suami istri dan anak di bawah umur di dua rumah kos-kosan di Kecamatan Dumai Barat.

"Kita melaksanakan survei ke rumah-rumah kos yang disinyalir atas laporan masyarakat rumah kos di Camat Dumai Barat adanya indikasi penyelewengan dalam kegiatannya, sehingga pada operasi ini ditemukan rumah kos yang menyediakan tempat tinggal pasangan yang tidak sah tanpa memiliki buku nikah dalam satu kamar," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Dumai, Kurniawan mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di salah satu kos, anggota mendapati beberapa pasangan sedang berduaan di dalam kamar.

"Saat pemeriksaan kami menemukan pasangan bukan suami istri berjumlah 9 orang tanpa ikatan perkawinan berada di dalam kamar yang terdiri dari laki-laki 4 orang, perempuan 5 orang. Selain itu kami juga menemukan 3 orang anak di bawah umur berada di dalam kamar kos tersebut," ujar Wawan.

Sebagai efek jera mereka yang terjaring razia diwajibkan memanggil orangtua/wali untuk dapat diizinkan pulang ke rumah masing-masing dan untuk pemilik rumah kos akan diberikan sanksi administratif," tambah Kurniawan.

Pada operasi terpadu pekat kali ini petugas juga melakukan tes HIV/AIDS oleh Dinas Kesehatan Kota Dumai, pendataan identitas diri, bimbingan konseling oleh DPPA, serta pembinaan dan penyuluhan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Dumai.(mx12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook