DUMAI (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Dumai, H Paisal mewajibkan seluruh pegawai perkantoran, perusahaan BUMN, BUMD, perkantoran pemerintah untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi
PeduliLindungi diterapkan berdasarkan Surat Edaran Nomo 443.1/1908.1/DINKES tentang Penerapan Protokol Kesehatan Berbasis Digital sebagai Upaya Pencegahan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) melalui aplikasi PeduliLindungi.
PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan untuk membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan terhadap masyarakat untuk mencegah Covid-19. Dalam praktiknya, aplikasi PeduliLindungi digunakan saat sedang beraktivitas di tempat umum, seperti mal, kantor, dan lain sebagainya.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi makin digencarkan oleh pemerintah sebagai syarat wajib mengakses layanan transportasi umum maupun fasilitas umum selama masa PPKM. Cara kerja dari aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat berpergian agar penelusuran riwayat kontak dengan pasien Covid-19 dapat dilakukan.
Sebagian orang mungkin mengetahui aplikasi PeduliLindungi hanya untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19. Namun, aplikasi tersebut memiliki banyak manfaat. Dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat mengakses berbagai fitur, serta sejumlah manfaat lainnya.
Demikian disampaikan Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid- 19 Kota Dumai Amrizal Anara, Kamis (9/12).
"Kita sudah menyurati kepala dinas/badan/kantor, pimpinan BUMN/BUMD/perusahaan/hotel, institusi pendidikan, pelaku usaha dan pelayanan publik lainnya serta seluruh masyarakat Kota Dumai," kata Anara.
Ini mengacu pada Kementerian Kesehatan menginisiasi penerapan protokol kesehatan berbasis digital sebagai upaya pencegahan penanganan Covid-19 melalui aplikasi Pedulilindungi. Aplikasi Pedulilindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk memutus penularan Covid-19, yang mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat berpergian/keluar masuk suatu lokasi dengan manfaat memberi peringatan kepada pengguna bila berada di keramaian atau di zona merah terdapat orang yang terkonfirmasi positif.
Memudahkan pemerintah mengawasi, mengidentifikasi dan mendeteksi pergerakan masyarakat melalui lacak lokasi data dan lokasi informasi secara digital, mengunduh sertifikat vaksin, menunjukkan hasil test PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah.
Amrizal menambahkan, sehubungan dengan hal tersebut, Wali Kota meminta agar memasang aplikasi PeduliLindungi, dengan cara registrasi dan unduh QR Code PeduliLindungi dengan langkah dipindai dengan CamScanner ASI,
Hasil Scan QR Code, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah pengguna boleh/tidak mengakses fasilitas layanan publik, sesuai warna berikut yakni warna hijau pengguna telah divaksin dosis pertama dan kedua, aman diberikan izin mengakses fasilitas layanan publik), warna kuning pengguna telah divaksin pertama, diizinkan/diperbolehkan mengakses fasilitas publik dengan verifikasi serta warna merah pengguna belum melakukan vaksinasi Covid-19, kemungkinan pengguna dalam kondisi terpapar Covid-19 kontak erat dengan orang yang terinfeksi virus Covid-19, tidak diizinkan mengakses fasilitas umum.
Warna hitam pengguna aplikasi dalam keadaan positif Covid-19, dilarang masuk ke area fasilitas publik.(mx12/rio)