ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman meminta pengelolaan limbah cair dan domistik dapat menjadi perhatian serius oleh seluruh perusahaan kelapa sawit, rumah sakit, puskesmas dan pelaku usaha lainnya. Permintaan itu disampaikan Sukiamn agar ke depan tidak ada lagi terjadi kasus pencemaran lingkungan di Kabupaten Rohul, akibat kelalaian dari perusahaan maupun pelaku usaha dalam pengelolaan limbah cair maupun domestik dari hasil produksi usahanya.
“Seluruh perusahaan, pelaku usaha di Kabupaten Rohul harus serius dalam pengelolaan limbah hasil produksi usahanya. Dengan mematuhi dan taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menerapkan pengelolaan limbah cair dan domestik yang ramah lingkungan,’’ ungkap Sukiman didampingi Kadis Lingkungan Hidup Rohul Suparno SHut MM kepada wartawan, Rabu (23/8), usai menyerahkan penghargaan kepada pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup di halaman Kantor DLH Rohul.
Penghargaan hanya diberikan kepada 32 perusahaan dan pelaku usaha di Rohul, dengan rincian 7 perusahaan kategori sangat taat dan 25 perusahaan kategori taat. Orang nomor satu Rohul itu menyebutkan, penghargaan yang diberikan DLH kepada perusahaan dan pelaku usaha di Rohul, sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap pengelolaan limbah yang baik dan ramah lingkungan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DLH Rohul yang telah melakukan penelitian kinerja pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan yang diberikan ini dapat memberikan semangat kepada pelaku usaha ke depannya dalam pengelolaan limbah yang ramah lingkungan,’’ sebutnya.
Ditegaskannya, pencemaran lingkungan akibat perusahaan yang tidak taat dalam pengelolaan limbah sebenarnya dapat dihindari, selama perusahaan dan pelaku usaha komitmen dalam pengelolaan limbah sesuai aturan yang ada. Bupati mengucapkan selamat kepada perusahaan dan pelaku usaha yang menerima penghargaan. Namun bagi perusahaan dan pelaku usaha yang belum dapat menerapkan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik lagi dari perusahaan dan pelaku usaha yang menerima penghargaan.
Sementara Kadis Lingkungan Hidup Rohul Suparno menyebutkan, penghargaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan maupun pelaku usaha yang komitmen dalam mengelola limbahnya dengan baik dengan mematuhi Undang-Undang No.32/2009. Dari penilaian kinerja pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan pada Juli 2022 hingga Juli 2023, lanjutnya, ada tiga kategori yang ditetapkan perusahaan yang sangat taat, taat dan tidak taat.
“Dari 118 perusahan yang ada di Kabupaten Rohul, hanya 48 pelaku usaha yang mengirimkan laporan terhadap 13 item kategori penilaian. Setelah dievaluasi oleh tim DLH, dari 48 perusahaan, 7 di antaranya pelaku usaha sangat taat, 25 taat dan 16 tidak taat dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap limbah dari hasil produksi,’’ jelasnya.
Suparno menegaskan, bagi perusahaan dan pelaku usaha dengan kategori tidak atau kurang taat dalam pengelolaan lingkungan hidup, pihaknya telah memberikan rekomendasi agar ditindaklanjuti.(adv)