ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - DALAM rangka memberikan pelayanan terhadap pelaku usaha dalam pengurusan izin usaha pertambangan minerba dan batubara yang saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Rohul siap memfasilitasi para pelaku usaha tambang dalam pengurusan perizinan usaha pertambangan ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral maupun Dinas PMPTSP Provinsi Riau.
Plt Kepala Dinas PMPTSP Rohul Munandar SE didampingi Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan A, Dedi Asmanto SSos menjelaskan, kewenangan perizinan usaha pertambangan telah dilimpahkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Riau terhitung 8 Agustus 2022.
Sebagai bentuk pelayanan dan tanggungjawab moril kepada pelaku usaha pertambangan yang beroperasi di Rohul, Dinas PMPTSP siap membantu dalam memfasilitasi terhadap persyaratan yang dibutuhkan pelaku usaha ke Dinas ESDM maupun Dinas PMPTSP Riau.
"Hingga saat ini, sudah ada 8 pelaku usaha tambang yang kita fasilitasi untuk pengurusan izin usaha ke Dinas ESDM Riau, agar pelaku usaha tidak terkenda dalam memenuhi persyaratan pengurusan perizinan yang dibutuhkan. Kami membuka diri, itu semua bentuk pelayanan kepada pelaku usaha. Namun pelaku usaha bisa mengurusnya langsung ke Dinas ESDM Riau," ujarnya.
Disinggung izin usaha pertambangan galian C yang beroperasi di Rohul, Munandar mengaku, sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti, jumlah pelaku usaha tambang minerba yang kini sedang dalam mengurus perizinan, baik itu perpanjangan izin usaha maupun perizinan baru. Sebab, kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan tersebut kewenangan Provinsi Riau.(adv)