DUMAI (RIAUPOS.CO) - Polres Dumai berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melihat anak di bawah umur, Selasa (3/1) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Eksploitasi terhadap anak itu menggunakan aplikasi Michat. Dalam pengungkapan kali ini, Satreskrim Polres Dumai berhasil mengamankan tersangka berinisial AR (22), selaku mucikari ataupun penyedia jasa layanan prostitusi online.
Tersangka diamankan di satu hotel Dumai, Selasa (3/1) sekiranya pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, petugas berhasil memancing tersangka dengan menyamar sebagain konsumen.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi, membenarkan adanya pengungkapan kasus prostitusi online anak di bawah umur tersebut.
''Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait prostitusi online di wilayah Kota Dumai. Sama seperti MR yang diamankan sebelumnya, tersangka AR juga akan dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda hingga Rp 200 juta,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (4/1).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto prihatin terhadap kasus perdagangan anak ini. Hal itu sangat terlarang serta praktek merugikan anak-anak dan masa depan bangsa.
Berbagai stigma sosial, risiko penyakit infeksi menular seksual (IMS) hingga HIV/AIDS dan beberapa kenakalan remaja sangat rentan atas anak-anak yang dilacurkan. Selain bahaya akan penyakit IMS, anak yang masih belum stabil kondisi psikososialnya dapat mengalami beberapa gangguan pada perkembangan pribadinya. Maraknya hal tersebut terkadang didorong akibat putus sekolah dan keluarga yang tidak lagi utuh ataupun broken home.
Dalam hal ini, Kapolres Dumai telah bekerja sama ataupun menggandeng pihak Pemerintah Kota Dumai. Seperti Dinas Sosial, Dinas UPT TPTP2A hingga Badan Pemasyarakatan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar kejadian serupa tidak terulang di Kota Dumai sebagai penyandang Kota Ramah Anak.(mx12/rpg)