BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menghentikan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Martius Sarianto alias Engki (21), warga Desa Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Bengkalis melalui restorative justice (RJ) di Lapas Kelas II Bengkalis, Senin (31/7/2023).
Setelah beberapa bulan ditahan, akhirnya tersangka Martius menghirup udara bebas, setelah sejak 13 Juli 2023 lalu menjadi tahanan jaksa penuntut umum Kejari Bengkalis yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Martius sebelumnya dijerat dengan tuduhan pasal 362 terkait dugaan curanmor. Setelah melalui proses telaah, Kejari Bengkalis mengategorikan perbuatan mencuri yang dilakukan tersangka masuk kategori dan memenuhi syarat yang bisa dilakukan RJ atau penghentian perkara di luar persidangan.
Sedangkan tersangka Martius dikembalikan ke keluarga diterima langsung ibu kandungnya, Maria (43) di Lapas Bengkalis disaksikan Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Zainur Arifin Syah dan Kalapas Muhammad Lukman.
"Ya, hasil pertimbangan dan ekspose ke pimpinan disetujui dan hari ini (Senin) tersangka Martius dikembalikan ke orang tuanya. Untuk mengembalikan ke kondisi awalnya," ujar Kajari Bengkalis Zainur didampingi Kasi Pidum Maruli Tua Johanes Sitanggang.
Dikatakan Zainur, kasus ini berawal dari orang tuanya yang melaporkan tersangka Martius ke kepolisian karena dugaan mencuri sepeda motor.
"Masih bisa diselesaikan kekeluargaan dan orang tua tersangka sudah memaafkan dan unsur RJ memenuhi. Makanya kasus ini diselesaikan di luar persidanhan," ujar Kajari seraya menyatakan RJ adalah program Kejagung RI yang digalakkan untuk dapat menyelesaikan perkara yang bisa diselesaikan sebelum ke pengadilan.
Sementara itu, sejak Januari-Juli 2023, Kejari Bengkalis sudah menyelesaikan dua kasus yang dihentikan di luar persidangan atau RJ. Saat ini jaksa juga masih melakukan telaah terhadap sejumlah perkara lainnya jika kemungkinan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman